Kapolsek Lima Puluh AKP Tukkar L. Simamora, S.H, M.H Rakor Maraknya Pencurian Kelapa Sawit

- Penulis

Senin, 14 Juli 2025 - 08:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BATU BARA – Kapolsek Lima Puluh Polres Batu Bara AKP Tukkar L. Simamora, S.H, M.H, mengikuti pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) keluhan masyarakat terkait kasus pencurian sawit di Kabupaten Batu Bara. Rakor yang dipimpin Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H, M.Si, berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Batu Bara, Senin (14/7) Pukul.12.00 Wib.

Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si, mengawali sambutannya menyampaikan, Puji dan Syukur kepada Allah SWT, dan menyampaikan kepada para agen sawit untuk tidak membeli sawit yang tidak jelas asal dan kepemilikannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perlu komitmen Kita bersama untuk menurunkan tingkat pencurian sawit di masyarakat. karena banyak orang berpikiran bahwa kasus pencurian sawit dapat didamaikan saja sehingga menigkatnya kasus Pencurian Sawit”, Ujarnya.

“Untuk itu dihimbau agar tidak sembarangan menampung buah kelapa sawit, namun harus diteliti kepemilikan buah sawit yang akan dijual”, Pungkasnya.

Di ruang yang sama, Kapolsek Lima Puluh AKP Tukkar L. Simamora, S.H, M.H, menyampaikan aplus kepada Bupati Baru Bara yang tanggap, dan peka oleh keluhan masyarakat.

Dijelaskannya, kenapa bisa terjadi maraknya kasus Pencurian sawit yang salah satunya adalah karena tidak menghargai hak-hak orang lain. Hal ini dipertegasnya dengan alasan, banyak orang yang bangga mengambil yangg bukan haknya.

Baca Juga:  Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Kamseltibcar Lantas

“Kami akan minta Kades terkait penampung / agen sawit yang ada di desanya, dan pemilik kebun sawit, bahwa yang menjadi penampung sawit ilegal / curian dapat dikenakan Pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara, sedangkan pelaku pencurian sesuai Perma dapat dihukum dengan kerugian 2,5 juta rupiah, sedangkan kerugian dibawah itu dapat dihukum apabila mengulang kembali tindak pidana yang dilakukannya”, Tegasnya.

“Apabila ada terjadi tindak pidana pencurian sawit tetap akan memproses sesuai hukum yang berlaku, namun yang perlu ditingkatkan komitmen adalah tidak menerima buah sawit yang tidak jelas kepemilikannya (Curian). Kedepannya bisa dibuat asosiasi penampung sawit yang bisa mendatakan para agen sawit serta asal usul sawit yang ditampungnya sehingga tidak terjerat kasus tindak pidana”, Tuturnya mengakhiri.

Turut hadir, Kades Desa Guntung Mukis, Kades Desa Air Hitam Laimi Basri, Kades Pasir Permit M. Seri MZ, Kades Barung Barung, Ilyas, Kades Dahari Indah Ishak, Para Agen Sawit, dan Personil Polsek Lima Puluh. (So).

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Antisipasi Aksi Tawuran Remaja, Polres Sibolga Laksanakan Patroli Dialogis
Polsek Rambutan Hadiri Pembukaan Turnamen Tenis Meja Piala Walikota Tebing Tinggi
Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 763/SBA Pos Kokas Ajak Anak SD Belajar dan Bagikan Biskuit serta Susu
Bhabinkamtibmas Polsek Firdaus Bantu Warga Terdampak Banjir
Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Blue Light Cegah Kemacetan
Sambang dan Cooling System Polsek Medang Deras Sampaikan Pesan Kamtibmas
Polsek Medang Deras Cooling System Kamtibmas
Cipta Kamtibmas Sat Samapta Polres Batu Bara Patroli Malam
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:34 WIB

Antisipasi Aksi Tawuran Remaja, Polres Sibolga Laksanakan Patroli Dialogis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 06:28 WIB

Polsek Rambutan Hadiri Pembukaan Turnamen Tenis Meja Piala Walikota Tebing Tinggi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 06:24 WIB

Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 763/SBA Pos Kokas Ajak Anak SD Belajar dan Bagikan Biskuit serta Susu

Rabu, 15 Oktober 2025 - 06:05 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Firdaus Bantu Warga Terdampak Banjir

Rabu, 15 Oktober 2025 - 04:49 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Blue Light Cegah Kemacetan

Berita Terbaru