TEBINGTINGGI, Beritaimn.com – Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu diwilayah Kota Tebing Tinggi. Seorang pria berinisial KA alias Irul (39) yang merupakan warga Kelurahan Bandar Sakti berhasil diamankan setelah tertangkap tangan membawa sabu siap edar.
Penangkapan dilakukan di Jalan Suprapto Kelurahan Pasar Baru, Kota Tebing Tinggi pada Sabtu dini hari (21/6/2025). Petugas Satresnarkoba yang tengah berpatroli mencurigai gerak-gerik pelaku yang berada dipinggir jalan.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan tujuh bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat 1,64 gram, plastik klip kosong, satu unit handphone, uang tunai sebesar Rp 105.000,-, serta satu buah pipet plastik runcing”, ungkap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, Selasa (1/7).
Lanjutnya, keseluruhan barang bukti tersebut berada dalam penguasaan pelaku. Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa semua barang tersebut adalah miliknya. Pelaku pun langsung diamankan ke Mapolres Tebing Tinggi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga saat ini, Kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. “Pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi atas perbuatannya, dan dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika “, tutup Kasi Humas. (So).