Sat Narkoba Polres Sergai Grebek Sarang Sabu

- Penulis

Kamis, 26 Juni 2025 - 23:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SERGAI – Menindaklanjuti informasi masyarakat, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus 4 (Empat) terduga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dari Dusun II Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, Sumatera Utara, pada Jumat (20/6) sekitar Pukul.16.30 Wib.

Penangkapan terhadap terduga tersangka berinisial, TCS (35), CS (31), IBAG (41), dan RCS (22) warga Desa Pon, Sergai, Sumatera Utara, dilakukan dengan cara Undercover Buy.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan terhadap keempat terduga tersangka ini dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan di lokasi tersebut sering dijadikan tempat peredaran narkotika.

Mendapat informasi, Tin Opsnal Sat Narkoba Polres Sergai bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan keempat terduga tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Sebut Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan, S.H, melalui Ps. Kasi Humas Iptu L.B. Manullang, di Mako Polres Sergai, Kamis (26/6).

Terbilang rapi pengerjaannya lanjutnya, saat dilakukan undercover buy, tergduga tersangka ini melakukan penyekopan (Takaran) sabu atas permintaan petugas melalui batas tembok pagar. Namun saat itu, terduga tersangka mencoba melarikan diri, dan akhirnya berhasil diamankan petugas.

Baca Juga:  Sat Samapta Polres Batu Bara Patroli Presisi Cegah Kejahatan Jalanan

Dari hasil pemeriksaan urine, terduga tersangka positif menggunakan narkotika ampheramine, dan methampetamina. Tak sampai disitu, terduga lainnya juga ditemukan baru saja mengkonsumsi barang terlarang diduga sabu, di runah seorang Pria berinisial DS.

Atas peristiwa ini ditemukan barang bukti, 4 (Empat) klip plastik transparan berisikan diduga sabu seberat 2,62 Gram, 4 (Empat) klip plastik transparan, 1 (Satu) skop terbuat dari pipet, 4 (Empat) unit handphone android, 2 (Dua) timbangan digital, dan uang tunai Rp.2.360.000,- (Dua juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah), Ungkapnya.

“Kini keempatnya beserta barang bukti telah diamankan, dan dipersangkakan Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dari UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kemudian terhadap DS telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)”, Pungkasnya. (So).

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tebing Tinggi Himbau Warga Tertib di SPBU, Akses Jalan Terganggu Pasca Banjir
Hak Jawab Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Ramses P. Panjaitan, S.H, M.H, Bantah Terima Uang Bandar Narkoba
Bhabinkamtibmas Polsek Labuhan Ruku Sambang dan Cooling System Harkamtibmas
Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Kibas Bendera di Tiga Titik Jalinsum
Polsek Medang Deras Sambang Cooling System, Ajak Jaga Kamtibmas Bersama
Sambangi Pos Sat Kamling, Polsek Sipispis Sampaikan Himbauan Kamtibmas
Sat Samapta Polres Batu Bara Patroli Antisipasi Kemacetan Antrian di SPBU
Sat Lantas Polres Batu Bara Intensifkan Patroli Blue Light Kamseltibcar Lantas
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:15 WIB

Polres Tebing Tinggi Himbau Warga Tertib di SPBU, Akses Jalan Terganggu Pasca Banjir

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:58 WIB

Hak Jawab Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Ramses P. Panjaitan, S.H, M.H, Bantah Terima Uang Bandar Narkoba

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:03 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Labuhan Ruku Sambang dan Cooling System Harkamtibmas

Rabu, 3 Desember 2025 - 12:53 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Kibas Bendera di Tiga Titik Jalinsum

Rabu, 3 Desember 2025 - 12:43 WIB

Polsek Medang Deras Sambang Cooling System, Ajak Jaga Kamtibmas Bersama

Berita Terbaru