Beraksi 76 Kali, Dua Spesialis Curanmor di Bekasi Dibekuk Polisi usai Terekam CCTV

Beraksi 76 Kali, Dua Spesialis Curanmor di Bekasi Dibekuk Polisi usai Terekam CCTV

Spread the love

Konferensi pers kasus curanmor di Kabupaten Bekasi.

BEKASI, Beritaimn.com Dua pelaku spesialis pencurian sepeda motor yang sudah beraksi sebanyak 76 kali di Kabupaten Bekasi akhirnya dibekuk. Puluhan aksi pencurian kendaraan bermotor ini mereka lakukan sejak Mei hingga November 2022.

Dua pelaku pencurian yakni HN (33) dan MS (40) ditangkap setelah polisi mendapat laporan warga yang kehilangan sepeda motornya pada Selasa (25/10) lalu. Saat itu, wajah pelaku terekam CCTV dengan jelas.

Berdasarkan bukti rekaman CCTV dari rumah korban, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku HN pada Sabtu (5/11) kemarin. Berbekal informasi tersebut, pelaku kemudian dibekuk.

“Tersangka HN mengakui melakukan pencurian bersama satu orang temannya. Kemudian kami kroscek dengan laporan sejumlah korban pencurian dan didapati bahwa kedua pelaku sudah beraksi 76 kali,” ujat Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan saat konferensi pers, pada Selasa (8/11/2022).

Tidak berselang lama, pelaku MS juga berhasil ditangkap berikut sejumlah barang bukti. Penangkapan MS ini hasil pengembangan dari pelaku HN yang lebih dulu tertangkap.

“Mereka berdua mengaku menjual motor curian ke orang yang tinggal di Karawang dan masih kami lakukan pencarian,” kata Gidion.

HN mengaku, sepeda motor hasil curian dijual seharga Rp2,5 juta. Dia biasanya mengincar motor yang diparkir di halaman rumah. “Satunya biasanya dijual Rp2,5 juta, tergantung dari motornya juga,” ucapnya.

Polisi mengamankan barang bukti seperti satu kunci T warna hitam, tujuh anak kunci T yang sudah dimodifikasi, dua kunci pembuka magnet kunci sepeda motor yang sudah dimodifikasi, satu gunting, satu kunci pas ukuran 8, tiga kunci kontak sepeda motor merek Honda, dan satu unit sepeda motor Vario dengan nomor polisi palsu yang digunakan pelaku.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (***)