TEBINGTINGGI, Beritaimn.com – Dalam rangka menjaga stabilitas kamtibmas dan mengedepankan pendekatan dalam suatu permasalahan, Polsek Tebing Tinggi Resor Tebing Tinggi melaksanakan kegiatan mediasi melalui problem solving antara dua kelompok warga yang terlibat dalam kasus penganiayaan. Kegiatan tersebut berlangsung di Taman Musyawarah Mapolsek Tebing Tinggi, Rabu (25/6/2025).
Adapun pihak-pihak yang dimediasi antara lain Lazarus Hutasoit dan Muspida Konadi sebagai pihak pertama, serta Riski Arisandi Batubara sebagai pihak kedua. Mereka merupakan warga dari dua desa berbeda diwilayah Kabupaten Serdang Bedagai.
Mediasi dilakukan setelah sebelumnya, pada Sabtu dini hari (21/6), terjadi penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan oleh pihak kedua bersama temannya terhadap pihak pertama. Merasa dirugikan, pihak pertama mengadukan kejadian tersebut ke Polsek Tebing Tinggi. Kemudian Kanit Binmas Ipda B. Hutasoit memfasilitasi proses penyelesaian melalui jalur musyawarah.
Kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai. Mereka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan menyatakan tidak akan melakukan pembalasan, baik secara pribadi maupun kelompok. Selanjutnya kedua belah pihak membuat surat perdamaian yang disaksikan oleh perangkat desa dan tokoh masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Desa Batu 12 Dolok Masihul Roma Lasminar Lumbangaol, Kepala Desa Pertapaan Mariono, Kadus 5 Desa Pertapaan Mhd. Toga Syahputra Nasution, Kadus 2 Pertapaan Efendy Sinaga, serta tokoh masyarakat Desa Batu 12 Fahri Sianipar.
Kanit Binmas Ipda B. Hutasoit menyampaikan apresiasi kepada kedua belah pihak yang hadir dan mendukung tercapainya perdamaian. “Langkah ini menjadi contoh penyelesaian konflik secara damai ditengah masyarakat. Pendekatan secara persuasif dan musyawarah adalah upaya kita bersama menjaga kerukunan dan keamanan lingkungan”, katanya. (So).