Tilang Elektronik dan Mobile di Karawang Akan Diberlakukan Tahun 2023

- Penulis

Selasa, 25 Oktober 2022 - 00:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

i

Ilustrasi tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Ilustrasi tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

KARAWANG, Beritaimn.com Polres Karawang akan menerapkan tilang elektronik di tahun 2023 mendatang. Hal tersebut menyusul pernyataan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang menginstruksikan jajarannya untuk tidak lagi menggunakan tilang manual.

Saat ini semua sarana dan prasarana sedang dipersiapkan termasuk pengadaan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Untuk ETLE Karawang sendiri baru akan diterapkan 2023. Sekarang lagi dipersiapkan sarana dan prasarananya,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Karawang, AKP La Ode Habibi Ade, di Mapolres Karawang pada Senin (24/10/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nantinya, ETLE akan menindak pelanggaran secara mobil dan statis. Adapun perangkat penindakan statis akan dipasang di sejumlah titik lampu merah di Karawang. Sedangkan untuk penindakan mobile, kepolisian akan mengerahkan kendaraan khusus yang sudah dipasangi kamera berteknologi ETLE.

“ETLE mobile dari Polda Jabar sudah melakukan pengecekan di lokasi mana saja. Bahkan sudah melakukan uji coba di titik rawan kemacetan dan pelanggaran pada saat itu bulan September,” beber dia.

Baca Juga:  Warga Cipta Green Mansion, Minta kepastian Aliran Air oleh BP Batam

Dijelaskan Habibi, dari hasil uji coba ETLE mobile didapatkan 200 pengendara melanggar dalam waktu dua jam saja. Rata-rata mereka melanggar tidak memakai helm, melanggar rambu, maupun melawan arus. “Jadi mobil itu diparkirkan saja di titik itu, dapat menangkap sejumlah pelanggaran yang nanti langsung tercatat pelat nomor kendaraannya,” beber dia.

Pihaknya sekarang ini juga tengah mempersiapkan satu gedung dan dua komputer khusus untuk menjadi lokasi pendataan semua pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE.

“Nanti sistemnya, akan kita kirim surat tilang ke alamat kendaraan bersangkutan. Jika tidak direspon, maka akan secara otomatis masuk kepada tagihan pajak kendaraan tahunan,” katanya.

Terakhir sambil menunggu 2023, Habibi menegaskan pihaknya tidak akan melakukan tilang manual. Jika ditemukan pelanggaran akan dilakukan teguran secara humanis.

“Tapi sambil menunggu 2023, mulai sekarang selama 2022 penindakan lebih kepada humanis. Berbentuk woro-woro, preemtif, preventif kepada masyarakat yang melanggar. Nanti akan dilaksanakan terus menerus,” tandas dia. (***)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Hadiri Rapat Koordinasi Kamtibmas
Polsek Dolok Merawan Hadiri Bakti Sosial Rail Clinic di Stasiun Bajalingge
Pernyataan Praktisi Hukum Hanya Sebatas Penggiringan Opini Tanpa Bukti Hukum
Polres Tebing Tinggi Dengarkan Keluhan Warga Dalam Jumat Curhat di Desa Juhar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?

Senin, 15 September 2025 - 04:16 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Hadiri Rapat Koordinasi Kamtibmas

Berita Terbaru