DPP KOMPI B Desak Mabes Polri Ambil Alih Kasus Sindikat Narkoba Studio 21 di Pematang Siantar Dan Tangkap Pemiliknya

- Penulis

Rabu, 21 Mei 2025 - 00:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PEMATANGSIANTAR – Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B) mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) agar mengambil alih penanganan kasus dugaan sindikat narkoba di tempat hiburan malam Studio 21 di Kota Pematang Siantar.

Desakan ini disampaikan secara resmi oleh Ketua Umum DPP KOMPI B, Henderson Silalahi, melalui surat pengaduan masyarakat (dumas) yang dilayangkan kepada Kapolri dengan tembusan ke berbagai lembaga negara, aparat penegak hukum, serta media nasional dan lokal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Henderson, terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut. Salah satunya adalah keberadaan tujuh orang pelaku yang tertangkap dalam operasi, namun beberapa di antaranya hanya dikenai hukuman rehabilitasi. Lebih mencurigakan lagi, sosok Mahmud alias Amut yang disebut sebagai pemilik Studio 21 tidak pernah dipanggil ataupun diperiksa, padahal kuat dugaan dirinya mengetahui atau bahkan mengizinkan aktivitas peredaran narkoba di tempatnya.

“Mustahil pemilik tempat tidak tahu jika lokasi usahanya dijadikan sarang narkoba. Ini patut dicurigai. Kami menduga ada aparat yang bermain dan menerima upeti sehingga proses hukum menjadi tumpul,” ujar Henderson kepada media, Senin (20/5/2025).

Baca Juga:  Pemkab Karawang, Raih Penghargaan Badan Publik kategori Pemerintah Kabupaten Informatif

DPP KOMPI B juga meminta Mabes Polri untuk memeriksa jajaran Ditresnarkoba Polda Sumut dan Sat Narkoba Polres Pematang Siantar. Mereka menilai ada indikasi penyalahgunaan wewenang atau pembiaran yang merusak integritas institusi Polri.

Surat tersebut ditembuskan ke berbagai institusi negara, termasuk Presiden RI Prabowo Subianto, Panglima TNI, KASAD, BNN RI, Komisi III DPR RI, hingga media televisi nasional seperti RCTI, SCTV, dan Metro TV. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan pengawasan publik terhadap proses hukum yang dinilai tidak berpihak kepada keadilan.

DPP KOMPI B menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga Mahmud alias Amut diperiksa dan diadili sesuai hukum yang berlaku. Mereka juga menyerukan kepada masyarakat untuk bersama-sama menolak segala bentuk pembiaran terhadap kejahatan narkoba di tengah kota.

(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Sibolga Gelar Patroli Gabungan, Cegah 3C Di Wilayah Kota Sibolga
Polisi Oi Dusanak Satlantas Polres Sibolga, Himbau Pengguna Jalan Tertib Lalu Lintas
Polres Pakpak Bharat PAM Turnamen Futsal Sambut HUT Partai Golkar Ke-61
Kabagren Polres Pakpak Bharat Hadiri Hari Santri Nasional Di Ponpes Yayasan Baital Makmur
Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Pos Yembun Bantu Kegiatan Belajar Mengajar dan Bagikan Peralatan Belajar di SD Inpres 28 Metnayam
Polres Tebing Tinggi dan Ditbinmas Polda Sumut Laksanakan Penilaian Sat Kamling di Bagelen
Polsek Padang Hilir Intensifkan Patroli Rutin di Wilayah Hukumnya
Warga Laporkan Tawuran, Polres Tebing Tinggi Gerak Cepat Amankan Situasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:41 WIB

Polres Sibolga Gelar Patroli Gabungan, Cegah 3C Di Wilayah Kota Sibolga

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:38 WIB

Polisi Oi Dusanak Satlantas Polres Sibolga, Himbau Pengguna Jalan Tertib Lalu Lintas

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:36 WIB

Polres Pakpak Bharat PAM Turnamen Futsal Sambut HUT Partai Golkar Ke-61

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:33 WIB

Kabagren Polres Pakpak Bharat Hadiri Hari Santri Nasional Di Ponpes Yayasan Baital Makmur

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:31 WIB

Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Pos Yembun Bantu Kegiatan Belajar Mengajar dan Bagikan Peralatan Belajar di SD Inpres 28 Metnayam

Berita Terbaru