Polsek Tebing Tinggi Tangkap Residivis, Bobol Rumah Warga dan Gasak Dua HP

- Penulis

Senin, 19 Mei 2025 - 03:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TEBINGTINGGI, Beritaimn.com – Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Resor Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus pencurian yang meresahkan warga. Seorang pria berinisial Az (39) yang merupakan warga Dusun III Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai ditangkap setelah membobol rumah dan mencuri dua unit handphone milik warga.

Adalah Ishak Marpaung (43) yang juga tinggal di Dusun III Desa Paya Pasir yang merupakan korban pencurian yang terjadi pada Rabu (14/5) sekitar pukul 06.00 Wib dirumah miliknya. Pelaku diduga masuk melalui jendela yang telah dicongkel dan berhasil menggasak dua unit Handphone milik istri dan anak korban yang sedang diisi daya di ruang tamu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban baru menyadari kehilangan saat bangun pagi. Ia menemukan jendela dalam keadaan rusak dan ada sebatang kayu jenis rambutan yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Tebing Tinggi.

Baca Juga:  Satnarkoba Polres Batu Bara Gelar Tes Urine Awak Moda Transportasi

Setelah melakukan penyelidikan secara intensif, pada Sabtu malam (17/5) petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku dirumahnya. Pelaku sempat mencoba melarikan diri namun berhasil dibekuk oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Hadi Priyono, SH.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian Handphone pada tahun 2020 lalu. Pelaku mengakui beraksi seorang diri dan telah menjual barang curian kepada seseorang yang tidak dikenalnya”, ungkap Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Budi Sihombing, SH, Senin (19/5).

Petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua kotak HP (Vivo Y22 dan Vivo Y12s) serta sebatang kayu rambutan yang diduga digunakan pelaku saat beraksi. Kini pelaku harus kembali berurusan dengan hukum dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. (So).

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Sipispis Lakukan Pencarian Pelajar Hanyut di Sungai Bahbolon
Polres Pakpak Bharat Anev Kemacetan Arus Lalin di Jalinsum Dairi – Pakpak Bharat menuju Subulussalam
Satlantas Polres Batu Bara Patroli Kibas Bendera Pastikan Kamseltibcarlantas di Jalinsum
Kapolres Simalungun Lepas 1.620 Paket Bantuan Korban Siklon Tropis, Hasil Masakan Dapur Umum Selama Dua Hari
Pemuda Pancasila dan Masyarakat Bergotong Royong
Polres Sibolga Salurkan Bantuan Sosial Korban Banjir dan Tanah Longsor
Sambang dan Cooling Polsek Medang Deras Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Bersama
Kapolres Batu Bara Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung SPPG di Desa Lalang

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 14:19 WIB

Polsek Sipispis Lakukan Pencarian Pelajar Hanyut di Sungai Bahbolon

Senin, 15 Desember 2025 - 14:06 WIB

Polres Pakpak Bharat Anev Kemacetan Arus Lalin di Jalinsum Dairi – Pakpak Bharat menuju Subulussalam

Senin, 15 Desember 2025 - 12:56 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Patroli Kibas Bendera Pastikan Kamseltibcarlantas di Jalinsum

Senin, 15 Desember 2025 - 12:48 WIB

Kapolres Simalungun Lepas 1.620 Paket Bantuan Korban Siklon Tropis, Hasil Masakan Dapur Umum Selama Dua Hari

Senin, 15 Desember 2025 - 12:03 WIB

Pemuda Pancasila dan Masyarakat Bergotong Royong

Berita Terbaru

Berita

Pemuda Pancasila dan Masyarakat Bergotong Royong

Senin, 15 Des 2025 - 12:03 WIB