Sangat Sadis Bah : Rangkuman Dakwaan Ferdy Sambo

- Penulis

Rabu, 19 Oktober 2022 - 06:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita IMN. Com || Jakarta _ Sidang perdana Ferdy Sambo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Sidang mulai Pukul 10.00 WIB.

JPU telah membacakan dakwaan terhadap Ferdy Sambo dalam sidang pembunuhan berencana Nofriansyah Josua Hutabarat alias Brigadir J. Agenda pembacaan dakwaan Ferdy Sambo digelar yang bicarakan secara bergiliran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain Ferdy Sambo, juga dilakukan sidang dakwaan terhadap para tersangka lainnya di waktu yang terpisah. Yakni Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Rizky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf.

Dari dakwaan terhadap Ferdy Sambo yang dibacakan JPU, terdapat belasan fakta yang terungkap dalam dakwaan.

Fakta berdasarkan dakwaan tersebut terjadi mulai dari rumah pribadi di Jalan Saguling sampai rumah dinas di Duren Tiga.

Berikut fakta rangkuman dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan JPU :

1. Kokang Senjata.
Saat berada di Duren Tiga, sebelum memanggil Brigadir Joshua, Ferdy memerintahkan Bharada Eliezer mengokang senjatanya.
“Lalu terdakwa Ferdy Sambo mengatakan kepada saksi Richard Eliezer kokang senjatamu, setelah itu saksi Richard Eliezer mengokang senjatanya dan menyelipkan di pinggang sebelah kanan,” tutur jaksa

2. Tembak Kepala.
Dalam dakwaan juga terungkap bahwa Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir Joshua.
Sadisnya, itu dilakukan saat Joshua dalam kondisi sekarat dipastikan benar-benar mati.
Tembakan diarahkan ke sisi kiri kepala belakang yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Untuk memastikan Yoshua meninggal atau belum, Ferdy Sambo menembak satu kali ke kepala belakang Yoshua yang membuat tengkorak kepalanya pecah,” kata jaksa.

3. Seolah Tidak Ada Pembunuhan.
Usai memastikan Joshua tewas, Sambo menjemput Putri di lantai dan menyuruh Rizky Rizal mengantarkan ke rumah Saguling.
Sambo kemudian kembali masuk ke dalam Rumah Dinas Duren Tiga dengan jenazah Joshua ada di dalam. Sadisnya, usai pembunuhan itu mereka berperilaku seperti biasa.
Dimana Bharada Eliezer dan Kuat Maruf ke garasi seolah tak pernah terjadi peristiwa pembunuhan.

4. Putri Ganti Baju.
Saat eksekusi dilakukan, Putri Candrawathi ada di kamar di lantai dua. Ia menunggu eksekusi yang dilakukan di lantai 1.
Setelah Joshua dipastikan tewas, Putri masih sempat berganti pakaian sebelum dijemput oleh Ferdy Sambo. Ia kemudian diantar kembali ke rumah Jalan Saguling

5. Sekotak Peluru.
Sebelum eksekusi pembunuhan, Sambo memberikan sekotak peluru kepada Bharada Eliezer.
Peluru itu pula yang dipakai untuk menghabisi nyawa Joshua.
“Ferdy Sambo memberikan peluru satu kotak peluru kepada saksi Bharade E untuk menembak Joshua,” kata jaksa.

Baca Juga:  Anggota Koramil 1013-06/Lahei Dampingi Mediasi Antara Warga dengan Pihak Perusahaan Terkait Pemortalan Jalan

6. Ritual Sebelum Eksekusi.
Selain itu, jaksa dalam dakwaannya juga menyebut bahwa sebelum mengeseskusi Joshua, Eliezer lebih dulu melakukan ritual.
Sayangnya, tidak dijelaskan secara detail ritual apa yang dilakukan itu.
“Terlebih dulu saksi E justru melakukan ritual dengan keyakinannya sendiri sebelum menembak Joshua,” tutur jaksa.

7. Berdoa Sebelum Menembak.
Dakwaan terhadap Ferdy Sambo juga mengungkap bahwa sebelum menghabisinya nyawa sahabatnya sendiri, Eliezer lebih dulu berdoa.
Disebutkan, sesaat sebelum eksekusi, Eliezer berada di kamarnya untuk berdoa.

8. Sarung Tangan Hitam.
Fakta lain dalam dakwaan adalah bahwa Ferdy Sambo selalu mengenakan sarung tangan hitam.
Itu dilakukan sejak di rumah Jalan Saguling sampai di Rumah Dinas Duren Tiga.
Saat menembak kepala Joshua yang sedang sekarat pun Sambo masih mengenakan sarung tangan hitam.
Demikian juga saat Sambo menembakkan beberapa peluru ke tembok sebagai Alibi Skenario Tembak-Menembak.

9. Dugaan Pelecehan Seksual.
Jaksa juga mengaku belum bisa mempercayai bahwa Putri Candrawathi jadi korban pelecehan seksual oleh Brigadir Joshua. Pengakuan Putri, pelecehan seksual itu terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
Pasalnya kesaksian pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir Joshua terhadap atasannya Putri Candrawathi itu masih sepihak.
“Pelecehan seksual di Megelang belum tentu benar, itu pengakuan Putri,” kata jaksa.

10. Jenderal Kok Emosian.
Jaksa juga tidak habis pikir seorang Jenderal Bintang Dua ⭐⭐ yang belasan tahun menangani tindak kejahatan tidak bisa mengatur emosinya.
Harusnya, Ferdy Sambo memberikan kesempatan kepada korban Brigadir Joshua untuk menjelaskan kejadian sebenarnya yang terjadi di Magelang.
“Seharusnya terdakwa Ferdy Sambo memberikan kesempatan untuk berbicara Yoshua tentang apa yang terjadi sebenarnya di Magelang,” kata jaksa.

11. Ucapan Terima Kasih Dari Putri.
Tak kalah sadis adalah saat Putri Candrawathi malah mengucapkan terima kasih karena Brigadir Joshua sudah dihabisi.
Ucapan terima kasih Putri itu disampaikan Pada Tanggal, 10 Juli 2022 seusai kejadian.
“Putri Candrawathi selaku istri terdakwa Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih pada Ricky Rizal Wibowo, Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf,” ungkap jaksa. (IN/BTM JN/Reds)

 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Gresik AKBP Rovan Mahenu Tekankan Penguatan Pelayanan Publik dalam Sertijab Jajaran Polres Gresik
Samsat Sidoarjo Kota Sapa Wajib Pajak secara humanis dalam Polantas Menyapa
POLANTAS MENYAPA PENGGUNA JALAN, LAKUKAN REKAYASA APILL DI SIMPANG TL McD JUANDA
Pelayan Humanis, Anggota Satpas Pati Berikan Apresiasi Kemasyarakat Tertib Administrasi
Polresta Banyuwangi Siap Menuju Zero ODOL 2027, Wujud Sinergi Keselamatan di Jalan Raya
Pusdik Binmas Polri Gelar Seminar Internasional: Perkuat Sinergi Polisi dan Masyarakat Cegah Kejahatan
Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 05:36 WIB

Kapolres Gresik AKBP Rovan Mahenu Tekankan Penguatan Pelayanan Publik dalam Sertijab Jajaran Polres Gresik

Rabu, 5 November 2025 - 06:47 WIB

Samsat Sidoarjo Kota Sapa Wajib Pajak secara humanis dalam Polantas Menyapa

Senin, 3 November 2025 - 03:55 WIB

POLANTAS MENYAPA PENGGUNA JALAN, LAKUKAN REKAYASA APILL DI SIMPANG TL McD JUANDA

Senin, 27 Oktober 2025 - 23:12 WIB

Pelayan Humanis, Anggota Satpas Pati Berikan Apresiasi Kemasyarakat Tertib Administrasi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 11:54 WIB

Polresta Banyuwangi Siap Menuju Zero ODOL 2027, Wujud Sinergi Keselamatan di Jalan Raya

Berita Terbaru