Polres Sergai Ringkus Pelaku Pencurian Emas dan Uang Kontan

- Penulis

Sabtu, 19 April 2025 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SERGAI – Personil Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) akhirnya berhasil meringkus pelaku pencurian emas dari rumah milik warga di Dusun II Desa Lubuk Rotan, Kecamatan Perbaungan, Sergai, Sumatera Sumatera Utara, pada Jumat (9/8/24) sekitar Pukul.11.05 Wib.

Peristiwa pencurian yang terjadi tahun lalu ini diketahui Sariyem yang merupakan tetangga korban. Dirinya saat itu memergoki pria berinisial CS (22) alias A saat berada di pintu belakang rumah milik korban Teti Jumilawati (35).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat itu CS alias A warga Desa Lubuk Rotan, Sergai, langsung melarikan diri begitu mengetahui kalau dirinya terlihat oleh warga, Sebut Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, S.H, M.H, Sabtu (19/4/25).

“Begitu mengetahui dirinya terlihat, CS melarikan diri dengan berboncengan sepeda motor bersama pria berinisial AP”, Ujarnya.

Sore harinya, korban dan warga menemui AP, namun AP mengatakan tidak ikut terlibat namun kebetulan melintas dan pelaku meminta untuk membonceng dirinya. Merasa dirugikan dengan kehilangan Emas seberat 21 Gram, dan uang tunai Rp 1 Juta, dengan total kerugian Rp 21 Juta, korbanpun melaporkannya ke Polres Sergai.

Baca Juga:  Patroli Polsek Lima Puluh Susuri Jalanan Cegah Gangguan Kamtibmas

Setalah 8 (Delapan) bulan berlalu, akhirnya Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil mengamankan CS alias A saat berada di sebuah Cafe di Dusun I Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk mengkudu, Sergai, Sumatera Utara, Jumat (18/4/25) sekitar Pukul.01.00 Wib.

Dari hasil interogasi, CS alias A mengaku benar dirinya melakukan pencurian emas, namun barang hasil curiannya telah dijual bersama pria berinisial R di Percut Sei Tuan, Medan, seharga Rp 12 Juta, dan R mendapat imbalan uang Rp 300 Ribu, serta Paket Sabu, dan selebihnya uang penjualan dihabiskan untuk membeli 1 handphone android, dan membeli minuman keras, narkoba yang digunakan bersama teman sekumpulan “, Ungkapnya.

“Kini CS alias A telah diamankan dan dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana Pencurian dengan Pemberatan, kemudian terhadap A, dan R masih dalam proses penyelidikan”, Pungkasnya. (So).

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Motor Tabrakan di Sipispis, Polres Tebing Tinggi Lakukan Penanganan di Lokasi
Bahas Penilaian Satkamling, Polres Tebing Tinggi Koordinasi Dengan Kesbangpol
TNI–POLRI dan Ormas Bersatu Jaga Kondusivitas Jelang Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran
Antisipasi Aksi Tawuran Remaja, Polres Sibolga Laksanakan Patroli Dialogis
Polsek Rambutan Hadiri Pembukaan Turnamen Tenis Meja Piala Walikota Tebing Tinggi
Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 763/SBA Pos Kokas Ajak Anak SD Belajar dan Bagikan Biskuit serta Susu
Bhabinkamtibmas Polsek Firdaus Bantu Warga Terdampak Banjir
Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Blue Light Cegah Kemacetan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 12:44 WIB

Dua Motor Tabrakan di Sipispis, Polres Tebing Tinggi Lakukan Penanganan di Lokasi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 10:04 WIB

Bahas Penilaian Satkamling, Polres Tebing Tinggi Koordinasi Dengan Kesbangpol

Rabu, 15 Oktober 2025 - 09:30 WIB

TNI–POLRI dan Ormas Bersatu Jaga Kondusivitas Jelang Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:34 WIB

Antisipasi Aksi Tawuran Remaja, Polres Sibolga Laksanakan Patroli Dialogis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 06:28 WIB

Polsek Rambutan Hadiri Pembukaan Turnamen Tenis Meja Piala Walikota Tebing Tinggi

Berita Terbaru