Pernyataan Praktisi Hukum Hanya Sebatas Penggiringan Opini Tanpa Bukti Hukum

- Penulis

Kamis, 17 April 2025 - 05:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, BeritaIMN.com – Dugaan praktik penyalahgunaan wewenang oleh salah satu Kepala Seksi (Kasi) di lingkungan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Karawang menuai sorotan publik. Namun, pernyataan berbeda datang dari Aktivis Karawang, Nurdin Syam atau yang akrab disapa Mr. KiM.

Dalam keterangannya, Rabu (16/4), Mr. KiM menegaskan bahwa seluruh tuduhan terhadap oknum pejabat di DPKP tersebut masih sebatas isu dan belum disertai bukti konkret yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Tanpa bukti, semua hanya dugaan dan isu semata. Kita harus hati-hati dalam menyikapi informasi seperti ini. Jangan sampai membuat opini yang menyesatkan publik,” ujar Mr. KiM.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi pernyataan praktisi hukum Asep Agustian (Askun) terkait adanya permintaan fee sebesar 10 persen dari nilai proyek, Mr. KiM menilai bahwa hal itu justru bisa menyeret pihak pemborong ke dalam jeratan pidana gratifikasi apabila memang benar dilakukan.

Baca Juga:  Orang Tua Alm. M Fajri Minta Para Pelaku Pengeroyokan Mengakibatkan Kematian Putranya Untuk di Tangkap dan Di Proses Hukum. .

“Kalau ada pemborong yang mengaku dimintai uang, itu justru patut didalami. Jangan-jangan si pemborong juga terlibat dalam unsur gratifikasi. Sebab, gratifikasi itu pidana, baik yang memberi maupun yang menerima,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mr. KiM mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah harus dikedepankan dalam setiap persoalan hukum, terlebih jika menyangkut nama baik institusi pemerintahan.

“Rahasia Umum itu tidak bisa dijadikan dasar untuk menjustifikasi seseorang bersalah. Kita harus menunggu hasil pemeriksaan resmi dari Inspektorat atau aparat hukum, bukan berdasarkan asumsi,” sambungnya.

Mr. KiM pun berharap agar semua pihak tidak memperkeruh suasana dan membiarkan proses hukum berjalan semestinya, apabila memang terdapat laporan resmi yang masuk ke institusi berwenang.

“Jangan sampai hanya karena isu liar, kredibilitas dinas terganggu. Kalau memang ada bukti kuat, laporkan secara resmi. Jangan hanya bermain di opini publik,” pungkasnya.

(Nana)

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Hadiri Rapat Koordinasi Kamtibmas
Polsek Dolok Merawan Hadiri Bakti Sosial Rail Clinic di Stasiun Bajalingge
Polres Tebing Tinggi Dengarkan Keluhan Warga Dalam Jumat Curhat di Desa Juhar
SAKSI-SAKSI YEHUWA MENGAJAR MASYARAKAT TENTANG BAHAYANYA WABAH PENYAKIT
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?

Senin, 15 September 2025 - 04:16 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Hadiri Rapat Koordinasi Kamtibmas

Berita Terbaru