BEKASI, Beritaimn.com – Seorang waria yang ditemukan tewas membusuk di ruko Tagina Salon, Jalan Sukamantri, Karangbahagia Bekasi, kini terungkap. Dari hasil, penangkapan diketahui bahwa terduga pelaku tak lain adalah kerabat dekat korban.
Pelaku adalah BD (26), tega membunuh korban berinisial NT atau kerap disapa Tante Butet. Motif dari pelaku tega membunuh korban karena merasa kesal dan sakit hati setelah dicaci maki dan dihina korban NT.
“Ada perselisihan di antara mereka. Kemudian ada kata-kata atau kalimat yang tidak dapat diterima hatinya,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan dalam konferensi pers, Sabtu (8/10/2022).
Dari pengakuan BD, korban dibunuh pada Kamis (29/9/2022) lalu, sekira pukul 04.00 WIB. Butet tewas didalam ruko salon di jalan Sukamantri, Karangbahagia, Bekasi. Sadisnya, Butet yang terlelap tidur saat itu dihajar batu cobek hingga terluka oleh pelaku.
“Kemudian ini ada barang bukti alat yang digunakan untuk memukul. Jadi dipukul di bagian tengkuknya ketika korban sedang tidur. Kemudian dari visum luka-lukanya ada di tengkuk dan wajah,” kata Gidion.
Dirinya menjelaskan, usai dibunuh, korban membusuk selama empat hari. “Kemudian kronologisnya peristiwa terjadi pada Jumat kemudian ditemukan hari Senin berarti ditemukan sekitar empat hari kondisi jenazah ada kerusakan sel (busuk),” ungkapnya.
BD yang merupakan karyawan korban, sempat melarikan diri hingga ke Sumatera Utara. Kendati demikian, beberapa waktu lalu, polisi dapat membekuk BD. Usai memukul korban hingga tewas, pelaku juga membawa lari satu unit handphone merk Vivo, beserta uang tunai Rp 1 juta.
“Itu dilakukan penangkapan pada hari Rabu di Mandailing Natal, Provinsi Sumut 5 Oktober 2022,” kata Gidion.
Dari tangan pelaku, jajaran Polres Metro Bekasi mengamankan barang bukti di antaranya 1 dus HP Vivo Y33 S, 2 kunci gembok, sebuah batu coet, 1 unit HP Vivo Y33 S.
Atas perbuatannya pelaku pun kini dikenakan pasal 340 KUHPidana dan pasal 338 KUHPidana. “Tindak pidana melakukan pembunuhan berencana atau yang dimaksud dalam pasal 340 dan pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman seumur hidup, atau paling lama 20 tahun,” katanya. (***)