Konsisten Berantas Perjudian Sat Reskrim Polres Sergai Ringkus Jurtul Togel

- Penulis

Minggu, 23 Maret 2025 - 07:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SERGAI – Personil Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus Juru Tulis (Jurtul) Toto Gelap (Togel) tebak angka berinisial M.T (51) als A. Penangkapan dugaan pelaku tindak perjudian dipimpin Kasat Reskrim AKP Donny P. Simatupang SH., M.H, bersama Kanit I Pidum Ipda Ibnu Irsady, S.Tr.K beserta Tim Opsnal dari Warung Tuak di Dusin VI Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, Sumatera Utara, Rabu (19/3) sekitar Pukul.12.00

Saat dilakukan penangkapan, warga Desa Pon yang merupakan Jurtul tebak angka jenis Sidney ini tidak melawan. Saat itu turut diamankan barang bukti Uang tunai Rp. 142 Ribu, 1 (Satu) unit handphone Nokia warna biru yang berisikan angka tebakan, 3 (Tiga) buah Blok Notes, dan 1 (Satu) buah pulpen.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat dilakukan penangkapan, M.T als A tidak melakukan perlawanan dan dari kekuasaannya ditemukan beberapa barang bukti”, Sebut Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Donny P. Simatupang, S.H, M.H, melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zulfan Ahmadi, S.H, M.H, Minggu (23/3)

Baca Juga:  Kapolsek Indrapura AKP Jhoni H. Damanik, S.H, M.H Cooling System Di Desa Simodong

Saat diinterogasi lanjutnya, M.T als mengaku dirinya menyetor langsung kepada Koordinator Lapangan (Korlap) bermarga Tampubolon warga Dusun VI Desa Pon yang merupakan anggota dari Ruslan Marbun.

Iptu Zulfan lebih menjelaskan bahwa, saat ini Sat Reskrim Polres Sergai masih terus melakukan penyelidikan, dan pengejaran terhadap Korlap bermarga Tampubolon, dan telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal ini sesuai perintah tegas Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, S.IK, M.H, untuk meniadakan segala bentuk gangguan kamtibmas, dan terjang segala bentuk perjudian.

“Kini MT als A yang mendapat Omset 200 ribu di setiap putaran dan menerima imbalan sebesar 20% dari dari Omsetnya yelah diamankan beserta seluruh barang bukti, dan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 Tahun kurungan penjara”, Pungkasnya. (So).

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Padang Hulu dan Satpol PP Amankan Gelandangan Dari Ruko Kosong
Kantor Pertanahan Kota Salatiga Hadiri Rapat Konsolidasi Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Provinsi Jawa Tengah
Penandatanganan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Pertanahan Kota Salatiga
Kantor Pertanahan Kota Salatiga Hadiri Sosialisasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Tahun 2025
Pelatihan Kewirausahaan dan Pengembangan Usaha dalam Rangka Penanganan Akses Reforma Agraria Tahun 2025 di Kelurahan Noborejo
Sinergi Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama Wujudkan Kepastian Hukum Tanah Wakaf
Beri Sosialisasi di Kanwil BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis: Komunikasi Efektif Bangun Kepercayaan Masyarakat
Kolaborasi Pemerintah dan Perguruan Tinggi, Mahasiswa Ikut Berkontribusi dalam Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:17 WIB

Polsek Padang Hulu dan Satpol PP Amankan Gelandangan Dari Ruko Kosong

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:34 WIB

Kantor Pertanahan Kota Salatiga Hadiri Rapat Konsolidasi Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Provinsi Jawa Tengah

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:32 WIB

Penandatanganan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Pertanahan Kota Salatiga

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:29 WIB

Kantor Pertanahan Kota Salatiga Hadiri Sosialisasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Tahun 2025

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:26 WIB

Pelatihan Kewirausahaan dan Pengembangan Usaha dalam Rangka Penanganan Akses Reforma Agraria Tahun 2025 di Kelurahan Noborejo

Berita Terbaru