KARAWANG, Beritaimn.com – Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Karawang mulai menggelar Operasi Zebra Lodaya tahun 2022 yang dimulai 3 Oktober hingga 16 Oktober 2022.
Pada hari pertama operasi dilaksanakan imbauan secara simpatik di perempatan DPRD Karawang, Senin (3/10/2022).
Para pengendara kendaraan bermotor yang diketahui melanggar hanya diberi imbauan secara halus dan diperingatkan untuk tidak mengulangi kesalahannya. Hal itu dilakukan dalam upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Pelaksanaannya Operasi Zebra Lodaya tahu ini rencananya akan dilakukan diseluruh wilayah di Kabupaten Karawang dengan menyasar pengendara roda 2 dan roda 4 yang melanggar aturan berlalu lintas dan juga tempat-tempat yang rawan kemacetan.
“Operasi Zebra Lodaya ini mengedepankan kegiatan humanis. Dengan memberikan tindakan perhentif seperti imbauan dan sosialisasi juga tindakan preventif sepeti hadir di tengah-tengah masyarakat di tempat-tempat yang rawan kecelakaan dan juga rawan kemacetan,” ujar Kasat Lantas, AKP La Ode Habibi Ade Jama.
Pria yang akrab disapa Habibi mengatakan, tindak represifnya adalah teguran, bukan tilang. Namun, jika ada pengendara yang membahayakan oranglain atau ugal-ugalan, wajib dengan melakukan tilang secara elektrik.
Kemudian, pihak telah memberikan sosialisasi operasi zebra ini di setiap lampu merah dan juga perhentian kendaraan yang ada di Karawang. Serta pemberian brosur ataupun pamflet terkait pelaksanaan operasi zebra lodaya.
“Kami fokus ke 7 pelanggaran prioritas, seperti menerobos lampu merah, tidak memakai helm saat berkendara, bonceng tiga, melawan arus dan beberapa yang lainnya. Namun, jika ada pelanggaran yang memerlukan penanganan lebih, kami akan laksanakan,” katanya.
Dari pelaksanaan kegiatan Operasi Zebra lodaya itu, dirinya berharap bisa mengurangi tindak kecelakaan lalu lintas dan juga tertibnya lalu lintas di Kabupaten Karawang. (***)