JAKARTA, Beritaimn.com – Polda Metro Jaya melimpahkan sepuluh tersangka yang terlibat dalam organisasi Khilafatul Muslimin setelah berkas perkara seluruh tersangka dinyatakan lengkap.
“Hari ini Penyerahan 10 tersangka dalam kasus Khilafatul Muslimin,” kata Plt. Kepala Subdirektorat Keamanan Negara (Kasubdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Liston Marpaung di Jakarta, seperti dikutip PMJnews.com, Senin (3/10/2022).
Ditambahkannya, penyerahan tersebut dilakukan untuk proses hukum selanjutnya yakni persidangan yang akan dilaksanakan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi.
“Begitu sudah tahap 2, berarti proses ini sudah selesai. Tinggal penyerahan terima tersangka dan barang bukti ke Kejari Bekasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, terkait lokasi penahanan selanjutnya dari seluruh tersangka akan ditentukan melalui keputusan Jaksa.
“Lokasi penahanan Tergantung jaksa. Yang menentukan apakah dititip atau (ditahan) di mana tergantung jaksa,” tandasnya.
10 tersangka anggota Khilafatul Muslimin yakni:
1. Abdul Qadir Hasan Baraja
2. Muhammad Hidayat
3. Imbron Najib
4. Suryadi Wironegoro
5. Nurdin
6. Muhammad Hasan Albana
7. Faisol
8. Hadwiyanto Moerniadon
9. Abdul Azis
10. Indra Fauzi.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan segera melakukan pelimpahan tahap II sepuluh tersangka Khilafatul Muslimin berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi untuk disidangkan.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan berkas kasus Khilafatul Muslimin dinyatakan lengkap oleh Kejari Bekasi pada Kamis (29/9/2022).
Kami sudah menerima P21 dari Kejari Bekasi atas pekara Khilafatul Muslimin, seluruh tersangka dan barang bukti akan segera kami serahkan,” ujar Hengki dalam keterangannya. (***)