TAPUNG HILIR,- PT Tenang Jaya Sejahtera suatu Perusahaan yang bergerak dalam bidang industri Jasa Pengangkutan dan Pengumpulan serta Pengelolaan (Pengolahan dan Pemanfaatan) Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (Limbah B3) yang telah mempunyai ijin dari Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH) maupun Ijin dari Instansi lainnya.
Didalam melakukan kegiatan usahanya PT. Tenang Jaya Sejahtera mengikuti kaidah EHS&C (Environmental, Health, Safety and Compliance). Sehingga seluruh kegiatannya, dimulai dari Pembersihan, Pengangkutan, Pengumpulan serta Pengelolaan dilakukan sesuai dengan kaidah tersebut.
PT Tenang Jaya Sejahtera telah melakukan kerjasama dengan perusahaan-perusahaan Pengolah Limbah yang berhak melakukan pengolahan dengan adanya Surat Penunjukkan dari perusahaan pengolah limbah.
PT Tenang Jaya Sejahtera yang beralamat di Jl. Lintas Simpang Gelombang No.KM 15, Desa Kota Garo, Kec. Tapung Hilir, Kabupaten Kampar ini LSM Bara Api Riau Menduga PT Tenang Jaya Sejahtera Bekerja tidak sesuai Prosedur SOP dalam pengambilan limbah medis.
Salah satu media online yang pernah terbit mengatakan:
Terkait Dugaan Pelanggaran Perda dan Abaikan Surat Pemda oleh PT. TJS Plant Kampar, Ini Kata Pakar Hukum Pidana
Adanya pengaduaan dari masyarakat kepada PT. Tenang Jaya Sejahtera Plant Kampar, atas pengaduan tersebut kita sudah memanggil pihak perusahaan pada hari Rabu (17/07/2024) untuk memberikan klarifikasi atas isi pengaduan tersebut, namun pihak perusahaan tidak mengindahkan panggilan tersebut, Dan tidak memberikan konfirmasi/klarifikasi.
Atas ketidakhadiran pihak perusahaan untuk memberikan keterangan dan klarifikasinya tanpa alasan, akhirnya Tim Yustisi Satpol PP turun ke lokasi perusahaan di Desa Koto Garo Kec. Tapung Hilir untuk menindak lanjuti laporan masyarakat terkait adanya dugaan pencemaran limbah perusahaan tersebut, Senin (22/07/2024).
Dalam pertemuan tersebut pihak perusahaan melalui Wakil Direktur Candra berdalih dan beralasan belum ada izin dari pusat, dan melarang pihak Pemda melakukan pengecekan di lapangan.
Terkait problem atas adanya dugaan di Perusahaan PT. TJS Plant Kampar dalam hal tersebut, pakar ahli hukum pidana Dr. Muhamad Nurul Huda.SH.MH yang juga di ketahui sebagai dosen hukum pidana di salah satu universitas ternama di Provinsi Riau dan sudah menjadi saksi ahli di berbagai provinsi di Indonesia ia menuturkan bahwa, “setiap ada dugaan kejahatan mestinya Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan proses hukum yang sesuai hukum.
Lanjutnya dalam hal ini agar masyarakat dapat melihat seluruh proses yang ada serta penegakan hukum yang baik, bisa meningkatkan nama baik institusi penegak hukum,” pungkasnya.
Harapan agar perusahaan PT. TJS Plant kampar jika melanggar hukum sudah saatnya Aparat Penegak Hukum menindak tegas perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan dan perundang-undangan serta Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar.
Terkait pemberitaan tersebut, DPD LSM Bara Api Riau Jasril RZ mencoba mencari informasi terkait pemberitaan tersebut, LSM Bara Api menilai, PT Tenang Jaya Sejahtera menduga adanya penyimpangan dalam bekerja (SOP)
Salah satu penyimpangan yang di duga di lakukan oleh PT Tenang Jaya Sejahtera tidak mematuhi SOP yang telah di terbitkan oleh pemerintah di duga karyawan yang mengambil limbah di Rumah Sakit tidak mengunakan APD, Alat pelindung kepala, Alat pelindung mata dan wajah, alat pelindung telinga, Alat pelindung pernapasan, Alat pelindung tangan, Alat pelindung kaki dan Pakaian Pelindung.
Padahal sudah jelas, Untuk dapat menjaga kesehatan lingkungan dan mencegah infeksi serta kontaminasi, diperlukan pengelolaan limbah medis yang tepat. Apabila tidak dikelola dengan baik, bisa berdampak negatif pada ekosistem sekitar, terutama untuk kesehatan masyarakat.
Oleh karena itu diperlukan SOP (Standard Operating Procedure/Prosedur Operasi Standar) pengelolaan limbah medis.
DPD LSM Bara Api Riau Menduga, PT Tenang Jaya Sejahtera melanggar peraturan pemerintah.
DPD LSM Bara Api Riau Jasril RZ Menduga PT Tenang Jaya Sejahtera menduga adanya indikasi pelanggaran peraturan pemerintah RI nomor 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah B3, Adanya indikasi pelanggaran undang undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Adanya indikasi pelanggaran undang undang lingkungan hidup nomor 32 tahun 2009 serta Adanya indikasi pelanggaran peraturan menteri lingkungan hidup nomor 05 tahun 2012
Saat di konfirmasi oleh LSM Bara Api Riau Jasril RZ melalui pesan wastapp Candra dirut PT Tenang Jaya Sejahtera di tapung hilir 0813 8719 21xxx terkait dugaan Pelanggaran SOP yang di duga di abaikan oleh Pihak TJS.
Sampai berita ini di terbitkan, Belum ada pernyataan resmi dari pihat PT Tenang Jaya Sejahtera di tapung hilir, Kampar.