Tawuran di Bekasi Tewaskan Satu Pelajar, Polisi Tetapkan Empat Tersangka

- Penulis

Jumat, 30 September 2022 - 02:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Metro Bekasi Kota menggelar perkara pengungkapan kasus tawuran pelajar yang menewaskan satu orang. (Foto: PMJ News).

i

Polres Metro Bekasi Kota menggelar perkara pengungkapan kasus tawuran pelajar yang menewaskan satu orang. (Foto: PMJ News).

Polres Metro Bekasi Kota menggelar perkara pengungkapan kasus tawuran pelajar yang menewaskan satu orang. (Foto: PMJ News).

BEKASI, Beritaimn.com Polres Metro Bekasi Kota mengamankan puluhan pelajar yang terlibat tawuran di wilayah Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Akibat bentrokan tersebut satu orang inisial MRH (16) meninggal dunia.

Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Rama Samtama Putra menjelaskan, para pelajar yang terlibat tawuran berasal dari dua kelompok. Satu menamakan diri Geng Warte dan lainnya RMVZ, yang merupakan gabungan kelompok lain yaitu, Anvoel, Rumpis, dan Golay.

“Kejadian tawuran berawal dari janjian di media sosial Instagram. Mereka bertemu di TKP sehingga terjadi bentrokan,” ujar AKBP Rama Samtama Putra kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti kasus tawuran antar pelajar yang diamankan Polres Metro Bekasi Kota. (Foto: PMJ News)

Selanjutnya, kata Rama, pihaknya mengamankan 22 orang pelaku tawuran. Di mana enam orang ditangkap di lokasi dan sisanya dijemput di rumahnya. Setelah diperiksa empat orang, yakni AS (15), S (14), RP (17), dan AR (DPO) ditetapkan menjadi tersangka.

Baca Juga:  Saat Bencana Menerjang Bagaimana Saksi-Saksi Yehuwa Mengurangi Risiko Bencana

“Polisi juga menyita barang bukti berupa dua bilah senjata tajam jenis celurit, satu setel pakaian milik korban, dan satu unit motor Nopol B-4054-KSW,” katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku yang masih di bawah umur ini disangkakan dengan Pasal 80 ayat 3 Jo, Pasal 76c, Pasal 170 aut 2 ke 3 KUHP, dan Pasal 368 dan atau 365 KUHP.

“Adapun ancaman hukumannya berupa penjara paling lama 12 tahun,” tukasnya.

(PMJ News/Red)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT
Provokasi Pergerakan RAMPAS 08 DPD Pamekasan, Florencia Korwil Jatim Audiensi dengan Polres Pamekasan
Diawasi Ketat, Kejari Ancam Stop Pengerjaan Proyek Strategis Pemkab Sampang Jika Langgar Aturan
Gerak Cepat Polsek Banyuates Tangkap Pelaku Jambret yang Sempat Kabur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?

Sabtu, 20 September 2025 - 08:05 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT

Berita Terbaru

Berita

Polres Pakpak Bharat Upacara Launching Nomenklatur Pamapta

Senin, 20 Okt 2025 - 06:41 WIB