Korban SARA disertai Ancaman Pembunuhan Memenuhi Panggilan Polres Karawang

- Penulis

Selasa, 27 September 2022 - 02:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Karawang

Karawang Jabar, beritaimn.com

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban SARA (ujaran Kebencian) Roudho RH yang disertai ancaman Pembunuhan dikarenakan Korban dan keluarganya sudah murtad jadi halal untuk dibunuh oleh pelaku (M Rival) pada hari senin tgl: 22-September-2022 memenuhi panggilan dari Polres Karawang untuk di mintai keterangan proses untuk BAP, pihak Polres menindak lanjuti pelaporan dari Pihak Korban yang di dampingi oleh Kuasa Hukumnya yaitu saudara Irman Jufari, SH. kurang lebih 2 minggu yang lalu.

Kepada awak media Kuasa Hukum yang mewakili Korban dalam wawancara kepada awak media mengatakan bahwa dalam permasalahan ini Korban dan keluarga besarnya sudah memaafkan namun proses hukum tetap berjalan sesuai Hukum yang berlaku, Dalam KUHP di sebutkan : perbuatan pidana tersebut bisa dijerat dengan pasal provokasi dan hasutan. Namun ada undang-undang lain yang secara spesifik mengaturnya.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis

Baca Juga:  Milenial Muda Tempuran, Gelorakan Deklarasi Dukung Gus Muhaimin Capres 2024

korban SARA (Ujaran kebencian) di sertai Ancaman Pembunuhan Roudho RH di dampingi Kuasa Hukumnya di Polres Karawang

Yaitu : Berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain. Pelaku bisa dijerat Pasal 16
Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

ini semua bisa menjadi pembelajaran bagi semua Masyarakat yang tinggal di NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA untuk lebih berhati-hati dalam berucap dan bersikap kepada sesama warga Negara.

Demikian penyampaian uraian dari Irman Jufari, SH. selaku Kuasa Hukum Korban kepada para awak media yang hadir meliput.

(LN). 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Hadiri Rapat Koordinasi Kamtibmas
Polsek Dolok Merawan Hadiri Bakti Sosial Rail Clinic di Stasiun Bajalingge
Pernyataan Praktisi Hukum Hanya Sebatas Penggiringan Opini Tanpa Bukti Hukum
Polres Tebing Tinggi Dengarkan Keluhan Warga Dalam Jumat Curhat di Desa Juhar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?

Senin, 15 September 2025 - 04:16 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Hadiri Rapat Koordinasi Kamtibmas

Berita Terbaru

Berita

Polres Tebing Tinggi Sigap Amankan Warga Terdampak Banjir

Kamis, 27 Nov 2025 - 05:08 WIB