KARAWANG, Beritaimn.com – Polres Karawang berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pria berinisial U (54). Diketahui sebelumnya, jasad korban ditemukan tewas di Tempat area Pemakaman Umum (TPU) di Desa Kutagandok, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, pada Jumat (9/9/2022) lalu, sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Reskrim AKP Arief Bustomi mengatakan, pelaku pembunuhan ini ternyata orang yang dikenal oleh korban berinisial KS alias Abah Anom.
Pelaku KS merupakan guru spiritual korban warga Dusun Tanjungsari, Desa Sedari, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang. Sementara korbannya berinisial U (54), warga Dsn. Blok Kraton Rt 023/005 Desa Rengasdengklok selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.
“Pelaku melakukan pembunuhan dan atau pembunuhan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan, dengan melanggar Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana,” ujar Kasat Reskrim, Jumat (23/9/2022).
Akibat perbuatannya, pelaku diancam pidana maksimal seumur hidup.
Sementara itu, menurut keterangan saksi, awal mula kejadian pada hari Kamis tanggal 08 September 2022, sekira pukul 21.30 Wib, korban berpamitan kepada pelapor (selaku Istri) untuk pergi bermain dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario putih merah. Namun hingga Jum’at tanggal 09 September 2022 sekira Jam 03.00 Wib korban masih belum juga pulang ke rumah. Ketika dihubungi melalui Hp, ternyata sudah tidak aktif.
Sampai siang harinya, pencarian terus dilakukan hingga pada hari Jum’at tanggal 09 September 2022 sekira Jam 17.00 Wib, keluarga mendapat informasi bahwa korban sudah ditemukan di lokasi kuburan/TPU Ds Kutagandok/tkp dan dalam keadaan sudah meninggal dunia.
Dikatakan, Arief bahwa Pelaku menghabisi korban untuk dapat mengambil uang serta barang berharga lainnya.
“Pelaku sedang mempunyai hutang kepada rentenir dengan cara memukul korban bagian kepala berkali-kali menggunakan nisan makam dan batu yang berada di TKP,” ujar Kasat Reskrim, AKP Arief Bustomi.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah jas Hujan Warna Biru, 1 (satu) buah Kaos dalam warna putih, 1 (satu) Buah Celana, 1 (satu) Buah Kemeja, 1 (satu) Pasang Sendal swallaw warna putih biru, 1 (satu) Buah Botol Aqua merk siera, 1 (satu) Pasang Sendal, 1 (satu) Buah Celana dalam, 1 (satu) Buah Sarung warna Coklat, 1 (satu) Buah Kayu nisan, 2 (Dua) Buah Batu, 1 (satu) Buah Celana warna Hitam, 1 (satu) Buah Kaos Loreng, 1 (satu) Buah Jaket Loreng, 2 (Dua) Buah Bungkus Obat Kuat Merk Urat Madu, 1 (satu) Lembar Surat Perjanjian. (***)