Satreskrim Polres Tebing Tinggi Kirim Berkas Perkara Anggota DPRD ke Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi

- Penulis

Sabtu, 22 Februari 2025 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TEBINGTINGGI – Satreskrim Polres Tebing Tinggi terus melanjutkan penyidikan terhadap kasus dugaan pencurian rel kereta api milik PT. KAI Persero Wilayah Tebing Tinggi. Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah memeriksa CM, yang saat ini diketahui menjabat sebagai anggota DPRD Kota Tebing Tinggi setelah terpilih dalam Pemilu 2024.

Kasus ini bermula pada Minggu (26/9/2021), ketika delapan orang pelaku, yaitu KT alias Endo, MSH alias Sarif, MSIH alias Surya, ESS, S alias Bedak, H alias Usup, JJP alias Puput, dan MN alias Ujang, melakukan pencurian rel kereta api di Jalan Sofyan Zakaria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa aksi tersebut diduga didalangi oleh CM, yang memberikan dana untuk membeli mata gergaji besi dan menjanjikan upah kepada para pelaku. Rel yang dicuri kemudian dijual kepada CM.

Polres Tebing Tinggi telah menetapkan CM sebagai tersangka sejak 2 Oktober 2021. Namun, CM tidak berhasil ditemukan hingga kemudian diketahui mencalonkan diri sebagai anggota DPRD dalam Pemilu 2024. Pemeriksaan terhadapnya sempat tertunda berdasarkan Surat Telegram Kapolri No. 1160 Tahun 2023, yang mengatur penundaan proses hukum terhadap peserta pemilu.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Polsek Indrapura Himbau Kamtibmas Lewat Cooling System

Setelah pemilu usai, CM akhirnya memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa pada Senin (17/2) pukul 14.00 Wib, setelah sebelumnya tidak hadir dalam panggilan pertama pada 07 Februari 2025 dengan alasan sedang bertugas ke Provinsi Riau.

Saat ini, penyidik telah mengirimkan berkas perkara CM ke Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi dan sedang menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Sahri Sebayang, pada Sabtu (22/2) menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan setiap perkara hukum yang ditangani, “Kami akan terus memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku”, ujarnya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim juga menghimbau kepada seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. (So).

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolsek Medang Deras AKP Alfander H. Sagala Monitoring Antrian di SPBU
Antisipasi Kemacetan Antrean BBM, Polres Tebing Tinggi Pengamanan dan Pengaturan Arus Lalulintas
Satgas Yonif 123/Rajawali dan Dinas Perpustakaan Gelar Gerakan Literasi di SD Inpres Dagimon Papua Selatan
Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara HUT Ke-54 KORPRI
Cegah Gangguan Kamtibmas, Sat Binmas Polres Tebing Tinggi Sampaikan Himbauan di Alfamidi
Cegah Risiko Bisnis, Wamen ATR/Waka BPN Paparkan Peran Penting Tata Kelola Aset bagi BUMN
Kantor Pertanahan Sergai Gelar Koordinasi Penyelesaian Target Verifikasi dan Validasi Buku Tanah, Surat Ukur, dan Warkah
Kantor Pertanahan Kota Salatiga Selenggarakan Upacara HUT KORPRI ke-54 Tahun 2025
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 13:35 WIB

Kapolsek Medang Deras AKP Alfander H. Sagala Monitoring Antrian di SPBU

Selasa, 2 Desember 2025 - 09:18 WIB

Antisipasi Kemacetan Antrean BBM, Polres Tebing Tinggi Pengamanan dan Pengaturan Arus Lalulintas

Selasa, 2 Desember 2025 - 06:27 WIB

Satgas Yonif 123/Rajawali dan Dinas Perpustakaan Gelar Gerakan Literasi di SD Inpres Dagimon Papua Selatan

Selasa, 2 Desember 2025 - 06:21 WIB

Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara HUT Ke-54 KORPRI

Selasa, 2 Desember 2025 - 06:15 WIB

Cegah Gangguan Kamtibmas, Sat Binmas Polres Tebing Tinggi Sampaikan Himbauan di Alfamidi

Berita Terbaru

Berita

Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara HUT Ke-54 KORPRI

Selasa, 2 Des 2025 - 06:21 WIB