Polres Sergai Berhasil Ungkap Kasus Pembobolan Rumah

- Penulis

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SERGAI – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) akhirnya berhasil mengungkap kasus pembobolan rumah yang terjadi di Perumahan Resident Firdaus Dusun VII Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, Sumatera Utara, pada Selasa (25/1/2025) sekitar Pukul.15.30 Wib.

Pria yang merupakan Tukang Butut berinisial M.A (19) als Sengo ini akhirnya diamankan tanpa perlawanan dari rumah orangtuanya di Dusun IV Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Sergai, Sumatera Utara, Rabu (19/2/2025) sekitar Pukul.22.30 Wib.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat diinterogasi petugas, M.A als Sengo mengakui perbuatannya membobol rumah korban bersama temannya berinisial An als W”, Ucap Ps. Kasi HUmas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, S.H, M.H, Jumat (21/2/2025).

Mendapat informasi bahwa M.A als Sengo melakukan aksinya bersama temannya, petugas menyusuri keberadaan An als W, namun tidak menemukannya.

Baca Juga:  Wakapolsek Padang Hulu Hadiri Rakor Peningkatan Pelayanan Masyarakat

Atas peristiwa ini lanjutnya, korban Sischa Shelly Ovita Lubis (24) kehilangan, 1 dompet berisikan STNK Sepeda Motor BK 3538 VBP, 1 Unit Laptop Asus, 2 Unit Jam Tangan, 1 Anying Emas, 5 Pasang Sepatu Wanita, 10 Pasang Pakaian Wanita, 8 Pcs Tas Sandang Wanita, 4 Botol Parfum, yang ditaksir mencapai kerugian sebesar Rp. 60 Juta.

Kini tersangka M.A als Sengo telah diamankan beserta barang bukti yang ditemukan, 1 Unit Laptop Asus Vivo Book warna silver, dan 1 Yas Laptop warna Hitam telah diamankan guna proses pengembangan, dan pengejaran terhadap An als W, Ungkapnya.

“Komplotan pencuri itu diketahui telah Dua kali melakukan pencurian dengan berpura-pura mencari barang bekas (Botot), dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terhadap M.A als Sengo dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana ayat 1 huruf 4e, dan 5e dengan ancaman diatas 7 Tahun kurungan penjara”, Pungkasnya. (So).

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Pakpak Bharat Pimpin Sertijab Wakapolres, Kasat Lantas, Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam
Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Ikuti Rapat Pembentukan Panitia MTQ
Dua Motor Tabrakan di Sipispis, Polres Tebing Tinggi Lakukan Penanganan di Lokasi
Bahas Penilaian Satkamling, Polres Tebing Tinggi Koordinasi Dengan Kesbangpol
TNI–POLRI dan Ormas Bersatu Jaga Kondusivitas Jelang Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran
Antisipasi Aksi Tawuran Remaja, Polres Sibolga Laksanakan Patroli Dialogis
Polsek Rambutan Hadiri Pembukaan Turnamen Tenis Meja Piala Walikota Tebing Tinggi
Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 763/SBA Pos Kokas Ajak Anak SD Belajar dan Bagikan Biskuit serta Susu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 15:58 WIB

Kapolres Pakpak Bharat Pimpin Sertijab Wakapolres, Kasat Lantas, Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam

Rabu, 15 Oktober 2025 - 14:20 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Ikuti Rapat Pembentukan Panitia MTQ

Rabu, 15 Oktober 2025 - 12:44 WIB

Dua Motor Tabrakan di Sipispis, Polres Tebing Tinggi Lakukan Penanganan di Lokasi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 10:04 WIB

Bahas Penilaian Satkamling, Polres Tebing Tinggi Koordinasi Dengan Kesbangpol

Rabu, 15 Oktober 2025 - 09:30 WIB

TNI–POLRI dan Ormas Bersatu Jaga Kondusivitas Jelang Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran

Berita Terbaru