BEKASI, Beritaimn.com – Satreskrim Polsek Bekasi Timur mengamankan sebanyak 5 orang pelaku yang diduga hendak melakukan aksi tawuran dengan geng motor di Gang Mandor Aleh RT 01 RW 04 Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Kapolsek Bekasi Timur AKP Ridha Poetra Aditya mengatakan, peristiwa itu terjadi sekira pukul 03.00 WIB, dimula ketika para pelaku sedang nongkrong di sekitar lokasi kejadian dengan niat mau mengadakan tawuran dengan geng motor.
“Para pelaku sudah mempersiapkan senjata tajam celurit, pengakuan mereka mau menyerang geng motor,” ujar Ridha, Rabu (21/9/2022).
Menurut dia, mendapatkan laporan itu petugas mendapatkan informasi dan bergerak langsung ke lokasi dan mengamankan para pelaku. “Kami amankan lima pelaku berikut barang bukti senjata tajam,” ungkapnya.
Sementara kelima pelaku tersebut antara lain yaitu A (32), FA (20), ANF (23), I (19), H (30). Begitu dari barang bukti yang diamankan yakni satu buah tongkat golf, satu buah arit, satu buah celurit, satu buah bambu, satu buah kayu, dan satu batu.
Serta, dari kelima pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang amemiliki, membawa dan menyimpan senjata tajam tanpa dilengkapi surat yang sah, sehingga diancam dengan hukum pidana selama-lamanya 12 Tahun. (***)