Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Dua Pelaku Judi Togel Online

- Penulis

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TEBINGTINGGI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebing Tinggi kembali berhasil mengamankan dua pria dewasa yang diduga terlibat dalam perjudian jenis togel online di Kampung Durian Kelurahan Mandailing, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, pada Senin malam (17/2/2025).

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktifitas perjudian dilokasi tersebut yang sudah meresahkan. Berdasarkan informasi yang diterima, tim opsnal Sat Reskrim lalu melakukan serangkaian penyelidikan, dan mendapatkan dua pria dewasa sedang bermain judi jenis togel online dengan menggunakan handphone.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui kedua pelaku tersebut berinisial WS (37) yang merupakan warga Desa Binjai Kabupaten Serdang Bedagai dan AA (42), warga Mandailing Kota Tebing Tinggi.

Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Sahri Sebayang, S.H.,M.H melalui Kanit Pidum Ipda J.F. Sormin, S.H, pada Rabu (19/2) yang menyatakan bahwa penangkapan dilakukan tepat didepan sebuah rumah. Dari pemeriksaan di TKP, petugas Kepolisian menemukan bukti berupa dua unit handphone pelaku yang masih menampilkan aplikasi togel online.

Baca Juga:  Cooling System Polsek Indrapura, Terus Himbaukan Kamtibmas

“Pelaku tidak dapat mengelak saat dilakukan penangkapan. Dua unit handphone jenis android milik pelaku akan dijadikan barang bukti, serta screenshot aplikasi perjudian jenis togel online yang digunakan pelaku”, jelas Kanit Pidum.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku diamankan di Mapolres Tebing Tinggi. Terhadap pelaku akan dijerat dengan pasal perjudian sebagaimana diatur dalam UU No. 1 tahun 1946 tentang KUHP.

“Ini merupakan langkah Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dalam menindak pelaku kejahatan, sesuai dengan program Asta Cita bidang penegakan hukum terkait perjudian online”, pungkas Kanit Pidum. (So).

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kantor Pertanahan Kota Salatiga Selenggarakan Upacara HUT KORPRI ke-54 Tahun 2025
Pengecekan Lapang Permohonan Rekomendasi Izin Perolehan Hak Milik di Kota Salatiga Jumat, 28 November 2025
Antisipasi Kejahatan Malam Hari, Polres Tebing Tinggi Intensifkan Patroli Blue Light
Penyampaian Hasil Monev Penanganan Permukiman Kumuh Terpadu RW 4 Ngronggo di Hadapan Wali Kota Salatiga
Tinjauan Lapang Pemantauan dan Evaluasi Penanganan Permukiman Kumuh Terpadu RW 4 Kumpulrejo
Konflik Belasan Tahun Berakhir, Sertipikat Redistribusi Tanah Buka Jalan Pemulihan Ekonomi Desa Soso
Kementerian ATR/BPN Resmikan Standardisasi Alur Loket Pelayanan Pertanahan Se-DKI Jakarta
Polres Batu Bara Patroli Antisipasi Kemacetan Antrian di SPBU
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 04:26 WIB

Kantor Pertanahan Kota Salatiga Selenggarakan Upacara HUT KORPRI ke-54 Tahun 2025

Selasa, 2 Desember 2025 - 04:24 WIB

Pengecekan Lapang Permohonan Rekomendasi Izin Perolehan Hak Milik di Kota Salatiga Jumat, 28 November 2025

Selasa, 2 Desember 2025 - 04:23 WIB

Antisipasi Kejahatan Malam Hari, Polres Tebing Tinggi Intensifkan Patroli Blue Light

Selasa, 2 Desember 2025 - 04:22 WIB

Penyampaian Hasil Monev Penanganan Permukiman Kumuh Terpadu RW 4 Ngronggo di Hadapan Wali Kota Salatiga

Selasa, 2 Desember 2025 - 04:21 WIB

Tinjauan Lapang Pemantauan dan Evaluasi Penanganan Permukiman Kumuh Terpadu RW 4 Kumpulrejo

Berita Terbaru