Polres Tebing Tinggi Lanjutkan Penyidikan Pencurian Rel Kereta Api, Akan Periksa Anggota DPRD

- Penulis

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TEBINGTINGGI – Penyidik Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi terus melanjutkan penyidikan terhadap kasus dugaan pencurian rel kereta api milik PT. KAI Persero Wilayah Tebing Tinggi. Diketahui CM yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kini diketahui terdaftar sebagai anggota tetap DPRD Kota Tebing Tinggi berdasarkan hasil Pemilu 2024.

Bermula pada Minggu (26/9/2021), ketika delapan pelaku, diantaranya KT alias Endo, MSH alias Sarif, MSIH alias Surya, ESS, S alias Bedak, H alias Usup, JJP alias Puput, dan MN alias Ujang melakukan pencurian rel kereta api di Jalan Sofyan Zakaria Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dilakukan penyidikan, terungkap bahwa pencurian tersebut diduga atas perintah dan dukungan dari CM, yang memberikan dana untuk membeli mata gergaji besi, dan menjanjikan upah kepada pelaku lainnya. Dari pengakuan pelaku lainnya menyebutkan, besi rel tersebut telah dijual kepada pelaku CM.

Sebelumnya, Polres Tebing Tinggi telah menetapkan CM sebagai tersangka pada 2 Oktober 2021, namun keberadaannya tidak ditemukan hingga akhirnya diketahui mencalonkan diri pada Pemilu 2024. Pemeriksaan terhadap CM sempat diberhentikan sementara waktu, hal ini mengacu pada Surat Telegram Kapolri No.1160 tahun 2023 yang mengatur penundaan proses hukum terhadap peserta pemilu.

Baca Juga:  Kapolres Batu Bara Ikuti Rapat Paripurna Pidato Kenegaraan HUT RI Ke-79

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Sahri Sebayang , pada Rabu (5/2) menyatakan bahwa sejauh ini Polres Tebing Tinggi telah melakukan berbagai langkah, termasuk memeriksa saksi mantan terpidana dalam kasus pencurian rel kereta api ini, melaksanakan gelar perkara di Polda Sumut serta mengirimkan Surat Pemberitahun Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan.

“Setelah selesainya proses pemilu dan pengumuman hasil legislatif, dalam waktu dekat Polres Tebing Tinggi menjadwalkan pemeriksaan terhadap CM, tepatnya pada Jumat tanggal 7 Februari 2025”, jelas Kasat Reskrim

Menurutnya, Polres Tebing Tinggi memastikan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap CM, berkas perkara akan segera dilengkapi dan dikirim ke JPU untuk proses hukum lebih lanjut. (W1).

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satgas TMMD Ke-126 Kodim 0601/Pandeglang Terus Kebut Program RLTH, Progres Capai 15 Persen
Cooling System Polres Sergai Ajak Ormas jaga Konduktivitas Satu Tahun Kepemimpinan Presiden dan Wakil Presiden RI
Lima Anggota DPRD Sergai Tinjau Kantor TNI-AL Bedagai, Serap Aspirasi Warga Pesisir
Giat GPM, Polres Tebing Tinggi Salurkan Beras SPHP ke Polsek Jajaran
Satreskrim Polres Tebing Tinggi Amankan Pelaku Penipuan Investasi Bodong Rp 45 Juta
KRYD Polsek Salak Himbau Masyarakat Berperan Aktif Jaga Kamtibmas Hubungi 110 Polres Pakpak Bharat
Pastikan Kota Sibolga Kondusif, Patroli Gabungan Polres Sibolga Sasar Pemukiman Warga
Sat Binmas Polres Batu Bara Cooling System di PT. Perkebunan Dolok Pop
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:42 WIB

Satgas TMMD Ke-126 Kodim 0601/Pandeglang Terus Kebut Program RLTH, Progres Capai 15 Persen

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:35 WIB

Cooling System Polres Sergai Ajak Ormas jaga Konduktivitas Satu Tahun Kepemimpinan Presiden dan Wakil Presiden RI

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:00 WIB

Lima Anggota DPRD Sergai Tinjau Kantor TNI-AL Bedagai, Serap Aspirasi Warga Pesisir

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:08 WIB

Giat GPM, Polres Tebing Tinggi Salurkan Beras SPHP ke Polsek Jajaran

Selasa, 14 Oktober 2025 - 08:54 WIB

Satreskrim Polres Tebing Tinggi Amankan Pelaku Penipuan Investasi Bodong Rp 45 Juta

Berita Terbaru