Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Pengedar Sabu

- Penulis

Selasa, 28 Januari 2025 - 04:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TEBINGTINGGI – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Jalan Badak Kelurahan Bandar Utama, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, tepatnya dari dalam sebuah rumah, pada Senin sore (20/01/2025).

Penangkapan ini bermula dari petugas yang sedang melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan mendapat informasi dari masyarakat, yang mencurigai adanya aktifitas peredaran narkoba didaerah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan pengintaian dan berhasil menangkap pelaku dari dalam rumahnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisil Z (29), yang merupakan warga setempat yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Pelaku tidak berkutik saat petugas menemukan barang bukti berupa empat bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,71, ujar Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Mulyono, Selasa (28/01/2025).

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Polsek Rambutan Hadiri Pelatihan Kesiapsiagaan Bencana Banjir

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, diantaranya satu bungkus plastik klip transparan berisi beberapa plastik transparan kosong, pipet plastik berbentuk runcing, dompet warna biru dan uang tunai.

Dalam interogasi singkat dilapangan, pelaku mengakui kepemilikan sabu tersebut yang akan dia edarkan. Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tebing Tinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut, Paparnya.

“Pelaku sudah ditahan atas perbuatannya, dan terancam dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, tutupnya. (So)..

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sat Binmas Polres Tebing Tinggi Sambang Pengemudi Betor dan Ajak Warga Aktifkan Pos Satkamling
Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hulu Ajak Warga Bijak Bermedia Sosial
Satlantas Polres Batu Bara Patroli Malam Pastikan Kamseltibcar Lantas di Jalinsum
Kapolsek Lima Puluh AKP Salomo Sagala, S.H Pengecekan dan Pembersihan Lahan Pos Yan Ops Lilin Toba 2025
Polsek Medang Deras Patroli Mobile Antisipasi Aksi Geng Motor dan Tawuran
Polsek Labuhan Ruku Patroli Pengaturan Arus Lalulintas di Simpang Empat Tanjung Tiram
Polres Batu Bara Tingkatkan Patroli, Pastikan Kondusif Kamtibmas Malam Hari
Sat Lantas Polres Batu Bara Pengaturan Arus Lalulintas Jam Padat Pagi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 08:59 WIB

Sat Binmas Polres Tebing Tinggi Sambang Pengemudi Betor dan Ajak Warga Aktifkan Pos Satkamling

Kamis, 11 Desember 2025 - 06:31 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hulu Ajak Warga Bijak Bermedia Sosial

Kamis, 11 Desember 2025 - 04:38 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Patroli Malam Pastikan Kamseltibcar Lantas di Jalinsum

Kamis, 11 Desember 2025 - 04:32 WIB

Kapolsek Lima Puluh AKP Salomo Sagala, S.H Pengecekan dan Pembersihan Lahan Pos Yan Ops Lilin Toba 2025

Kamis, 11 Desember 2025 - 04:25 WIB

Polsek Medang Deras Patroli Mobile Antisipasi Aksi Geng Motor dan Tawuran

Berita Terbaru