Satpol PP Bekasi Bongkar Bangunan Liar di Sepanjang Jalan Irigasi

- Penulis

Minggu, 18 September 2022 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi menertibkan bangunan dan lapak liar di sepanjang jalan wilayah Gandaria - Poponcol, Desa Cibarusah Kota yang berdiri di atas tanah irigasi, Sabtu (17/09/22).(Dokumentasi Pemkab Bekasi. )

i

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi menertibkan bangunan dan lapak liar di sepanjang jalan wilayah Gandaria - Poponcol, Desa Cibarusah Kota yang berdiri di atas tanah irigasi, Sabtu (17/09/22).(Dokumentasi Pemkab Bekasi. )

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi menertibkan bangunan dan lapak liar di sepanjang jalan wilayah Gandaria – Poponcol, Desa Cibarusah Kota yang berdiri di atas tanah irigasi, Sabtu (17/09/22).(Dokumentasi Pemkab Bekasi).

BEKASI, Beritaimn.com Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi kembali melakukan pembongkaran terhadap bangunan dan lapak liar yang berdiri di atas irigasi sepanjang jalan wilayah Kampung Gandaria, Desa Cibarusah Kota, Kecamatan Cibarusah, pada Sabtu (17/09/22).

Langkah tersebut sesuai dengan peraturan dan prosedur yang telah ditempuh berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP terhadap pelanggaran Perda dan Perkada di wilayah Kabupaten Bekasi.

“Langkah eksekusi terhadap bangunan dan lapak liar ini sudah kita tempuh mulai dari Surat Teguran 1 hingga 3, kemudian Surat Peringatan 1 hingga 3, dan Surat Himbauan. Jadi setiap kegiatan penertiban Satpol PP Kabupaten Bekasi berpegang teguh pada SOP yang berlaku,” ujar Plt. Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Deni Mulyadi di Bekasi, Minggu (18/9/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyebutkan, Seluruh bangunan dan lapak liar yang berdiri di atas lahan irigasi milik Perum Jasa, Tirta (PJT) tersebut ditertibkan berdasarkan laporan dari masyarakat melalui pemerintah desa dan kecamatan, yang kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah melalui Satpol PP Kabupaten Bekasi.

“Bangunan dan lapak liar tersebut dianggap mengganggu normalisasi aliran sungai. Kemudian setelah dilakukannya penertiban diharapkan pihak PJT memasang pagar atau menanami tanaman di sepanjang tanah irigasi agar tidak terjadi lagi hal serupa kedepannya,” kata Deni.

Baca Juga:  Hii Seram! Dua Ular Weling Muncul di Toilet Kamar Mandi Warga di Bogor

Plt. Kepala Bidang Trantibum pada Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita menjelaskan, semula terdapat sekitar 30 bangunan dan lapak liar yang berdiri di sepanjang tanah irigasi. Kemudian seiring berjalannya proses SOP yang dilakukan, jumlahnya terus berkurang hingga akhirnya dilakukan penertiban.

“Dari jumlah semula hari ini yang kita lakukan pembongkaran hanya tersisa sekitar 11 bangunan dan lapak liar. Artinya pemilik bangli sendiri sudah sadar pelanggaran yang dilakukan, maka dari itu dari 30 bangli sisanya melakukan pembongkaran secara mandiri,” ucapnya.

Ganda menyebutkan, proses pembongkaran bangunan dan lapak liar di atas tanah PJT tersebut berlangsung kondusif, sehingga proses pembongkaran bangli berjalan dengan lancar.

“Pembongkaran bangli ini kita lakukan secara manual dengan personel Satpol PP kabupaten, kecamatan dan desa. Jarak penertiban juga diperkirakan sepanjang 1,5 kilometer dari titik awal pembongkaran hingga titik terakhir bangli yang dibongkar,” tambahnya.

Kurang lebih sebanyak 200 personel terlibat dalam penertiban bangunan dan lapak liar tersebut, yang didukung oleh unsur TNI dan Polri, kecamatan, desa dan pihak PJT. (***)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemendagri Mendorong Pelaksanaan Pilkades Sampang Segera Digelar Tampa Harus Menunggu Perda Atau Perbup Baru
Aksi Demo Tuntut Gelar Pilkades 2026 Berujung Bentrok Dengan Aparat Kepolisian
Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Hadiri Rapat Koordinasi Kamtibmas
Polres Pakpak Bharat Gelar Patroli Skala Besar Berkomitmen Ciptakan Kamtibmas Yang Kondusif.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 16:35 WIB

Kemendagri Mendorong Pelaksanaan Pilkades Sampang Segera Digelar Tampa Harus Menunggu Perda Atau Perbup Baru

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:42 WIB

Aksi Demo Tuntut Gelar Pilkades 2026 Berujung Bentrok Dengan Aparat Kepolisian

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Berita Terbaru