Sat Reskrim Polres Sergai Tindaklanjuti Kasus Penipuan

- Penulis

Selasa, 21 Januari 2025 - 06:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SERGAI, Beritaimn.com – Personil Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) menindaklanjuti Laporan kasus Penipuan yang dialami korban Suprianto (51) warga Dusun II Desa Dolok Manampang, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai, Sumatera Utara pada Kamis (05/10/2015).

Peristiwa tersebut berawal saat terduga pelaku berinisial MHB (43), bersama istrinya SI, warga Dolok Manampang, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai, datang ke rumah korban untuk meminjam uang sebanyak RP. 58 Juta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dikarenakan bertetangga, akhirnya pinjaman yang disertai surat tanah sebagai jaminan tersebut diberikan dengan membuat surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah, dan saksi-saksi”, Sebut Plt. Kasi Humas Polres Sergai, Selasa (21/01/2025).

Baca Juga:  Wujudkan Ibadah Minggu Aman, Polsek Sipispis Laksanakan Pengamanan Gereja

Tak sampai disitu lanjutnya, terduga pelaku yang merupakan anggota kepolisian Polres Deli Serdang pada Bulan Maret Tahun 2018, kembali ke rumah korban bukan untuk melunasi pinjaman malah meminta surat tanah yang dijadikan agunan, dengan alasan ingin mengurus sertifikat tanah (SHM).

Namun hingga saat dilakukan penagihan hutang pada bulan Maret Tahun 2023, pinjaman tidak juga dikembalikan.

Merasa dirugikan, korbanpun melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sergai pada Jumat (18/01/2925), Ungkapnya.

“Kasus penipuan atau penggelapan ini sedang dalam proses penyelidikan oleh Personil Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai”, Pungkas Iptu Zulpan, S.H, M.H. (So).

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Padang Hulu dan Satpol PP Amankan Gelandangan Dari Ruko Kosong
Kantor Pertanahan Kota Salatiga Hadiri Rapat Konsolidasi Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Provinsi Jawa Tengah
Penandatanganan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Pertanahan Kota Salatiga
Kantor Pertanahan Kota Salatiga Hadiri Sosialisasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Tahun 2025
Pelatihan Kewirausahaan dan Pengembangan Usaha dalam Rangka Penanganan Akses Reforma Agraria Tahun 2025 di Kelurahan Noborejo
Sinergi Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama Wujudkan Kepastian Hukum Tanah Wakaf
Beri Sosialisasi di Kanwil BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis: Komunikasi Efektif Bangun Kepercayaan Masyarakat
Kolaborasi Pemerintah dan Perguruan Tinggi, Mahasiswa Ikut Berkontribusi dalam Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:17 WIB

Polsek Padang Hulu dan Satpol PP Amankan Gelandangan Dari Ruko Kosong

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:34 WIB

Kantor Pertanahan Kota Salatiga Hadiri Rapat Konsolidasi Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Provinsi Jawa Tengah

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:32 WIB

Penandatanganan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Pertanahan Kota Salatiga

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:29 WIB

Kantor Pertanahan Kota Salatiga Hadiri Sosialisasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Tahun 2025

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:26 WIB

Pelatihan Kewirausahaan dan Pengembangan Usaha dalam Rangka Penanganan Akses Reforma Agraria Tahun 2025 di Kelurahan Noborejo

Berita Terbaru