Tangis Haru Pencuri HP di Karawang Pecah, Usai Dibebaskan Diberi Restorative Justice

Tangis Haru Pencuri HP di Karawang Pecah, Usai Dibebaskan Diberi Restorative Justice

Spread the love

KARAWANG, Beritaimn.com Dede Krisna (33), pelaku pencurian handphone (HP) tak kuasa menahan tangis setelah kembali memeluk sang anak usai dinyatakan bebas setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang melakukan Restorative Justice (RJ) atas kasus yang menjeratnya.

Anak-anak Dede yang telah menunggu di depan kantor Kejari Karawang, seketika berlari saat melihat ayahnya keluar dari mobil tahanan Kejaksaan. Tangis haru pertemuan ayah dan anak ini seakan memecah kesunyian di ruang lobi kejaksaan.

“Terima kasih Tuhan, terima kasih pak jaksa sudah membebaskan saya dari tahanan. Saya kapok dan tidak akan mengulangi perbuatan saya mencuri handphone,” ujar Dede, Kamis (15/9/2022).

“Sudah 2 bulan saya tidak melihat anak-anak saya karena ditahan. Saya rindu dan kasihan terhadap mereka karena kelakuan saya,” lanjutnya.

Menurut Dede, dia ditangkap setelah ketahuan mencuri handphone milik Rahmat (34) yang tinggal di desa tetangga. Dia terpaksa mencuri karena ingin menutupi kebutuhan rumah tangganya setelah tidak bekerja lagi. “Saya di PHK 5 bulan lalu, tidak punya uang untuk makan,” kata Dede.

Setelah ditangkap, Dede kemudian menjalani tahanan selama 2 bulan di tahanan Polres Karawang. Selama menjalani tahanan dia selalu mengingat dan khawatir terhadap nasib anak-anaknya.

“Anak-anak lah yang membuat saya bertahan menjalani kehidupan ditahanan. Saya harus berubah demi anak-anak,” katanya.

Pelanggaran Hukum Tidak Selalu Berakhir Kurungan Pidana

Sementara itu Kepala Kejari Karawang, Martha Parulina Berliana mengatakan kasus pencurian HP yang dilakukan Dede Krisna memenuhi unsur untuk dilakukan restorative justice. Hal utama karena, korban Rahmat ikhlas memaafkan pelaku dan tidak minta ganti rugi meski sudah dirugikan.

“Korban sudah ikhlas dan memaafkan pelaku yang telah mencuri handphone miliknya senilai Rp 2,5 juta,” kata Martha didampingi Kasipidum Kejari Karawang Heri Prihariyanto.

Menurut Martha, selain korban memaafkan pelaku, ancaman hukuman atas perbuatan pelaku di bawah 5 tahun sesuai pasal 362 KUHP. Kerugian korban juga Rp 2,5 juta yang berarti sudah memenuhi unsur RJ.

“Kami melakukan RJ karena sudah melakukan telaah atas kasus ini. Pelaku juga baru pertama melakukan perbuatan melanggar hukum,” katanya.

Martha mengatakan, perbuatan melakukan pelanggaran hukum tidak harus dilakukan pemidanaan. Upaya pemidanaan adalah tindakan terakhir jika semua upaya sudah tidak ada lagi.

“Tentunya setiap RJ harus memenuhi persyaratan dan tidak harus dipidana. Setelah kami telaah dan dirasa cukup unsur untuk RJ pasti akan kami lakukan,” kata Martha. (***)