Forkorindo Apresiasi Kajari Pekanbaru Tegas Dalam Kasus Korupsi Diskominfo

Forkorindo Apresiasi Kajari Pekanbaru Tegas Dalam Kasus Korupsi Diskominfo

Spread the love

(Pekanbaru) –Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi publik di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kota Pekanbaru tahun anggaran 2023.

Salah satu tersangka adalah Kepala Dinas berinisial RH, yang ditangkap bersama dua orang lainnya, KDAD dan MRA, pada Kamis (09/01/2025).

RH menjabat sebagai Kepala Diskominfo sekaligus Pejabat Pengguna Anggaran (PA), sedangkan KDAD bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara itu, MRA adalah penyedia jasa sekaligus Direktur CV TRS.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru, Niky Junismiro, mengungkapkan bahwa dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp972 juta dari total anggaran Rp1,2 miliar.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, kerugian negara tersebut disebabkan oleh praktik mark-up yang signifikan.
“Pembuatan video dan pengelolaan Rencana Anggaran Biaya (RAB) diduga digelembungkan hingga 80 persen oleh tersangka MRA. Seluruh RAB disusun dengan mark-up besar sehingga terjadi penyimpangan anggaran,” jelas Niky dikutip dari liputanoke.

Niky menambahkan, ketiga tersangka dianggap tidak menjalankan tugas dan fungsi mereka sesuai aturan yang berlaku. Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan komunikasi publik di Kota Pekanbaru. Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman berat sesuai undang-undang tindak pidana korupsi.

Penyelidikan akan terus berlanjut untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam skandal ini mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kejari Pekanbaru memastikan proses hukum akan berjalan transparan demi keadilan.

Terkait Hal itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo), DPD Provinsi Riau, sungguh mengapresiasi langkah-langkah yang tepat yang dilakukan oleh Kejaksaan Kota Pekanbaru dalam penanganan kasus korupsi khususnya dibawah kepemimpinan Bapak Marcos M.M. Simare-mare, SH., M.HUM.,.

Hal itu disampaikan langsung oleh Tp. Batubara selaku Ketua LSM Forkorindo DPD Provinsi Riau, yang selama ini fokus dalam melaksanakan kontrol sosial pada perkara korupsi di bumi lancang kuning.

“Kami sangat mengapresiasi Kejaksaan Pekanbaru dalam ketegasannya menindaklanjuti Kasus Korupsi, terkhususnya kepada Bapak Simare-mare sebagai pucuk pimpinan,” ujarnya.

“Mudah-mudahan Kejari dalam kepemimpinan bapak Simare-mare optimis dan selalu dapat melakukan pemberantasan korupsi di kota Pekanbaru ini,” tutupnya.

(Red/Tim).

Tinggalkan Balasan