Polsek Perdagangan Tunjukkan Gigi Tajam, Tangkap Pengedar dan 3,52 Gram Sabu di Pematang Bandar

- Penulis

Rabu, 8 Januari 2025 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN – Polsek Perdagangan Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dengan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MF (22 tahun) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan pengedaran narkotika jenis sabu.

Kanit Reskrim Polsek Perdagangan, IPTU Fritsel G. Sitohang, S.H., M.H., saat dikonfirmasi menjelaskan kronologi penangkapan tersebut, “Penangkapan MF terjadi pada hari Senin, 06 Januari 2025, sekira pukul 12.00 WIB, di dalam rumah yang berada di Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di rumah tersebut.ungkap IPTU Fritsel, Rabu (8/1/25).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Perdagangan mengatakan, “Menerima informasi tersebut, saya bersama dengan Bhabinkamtibmas Aipda J. Samosir dan anggota Unit Reskrim Polsek Perdagangan langsung melakukan pengintaian. Sekira pukul 12.00 WIB, petugas bersama masyarakat melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan berhasil mengamankan MF.”

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip sedang berisi diduga narkotika jenis sabu, dengan bruto 3,52 gram, 1 (satu) Bks plastik klip besar berisi plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah timbangan elektrik merk Constant warna hitam, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet plastik.”ucap IPTU Fritsel.

“MF mengakui bahwa dirinya bersama temannya, ID (melarikan diri), telah melakukan transaksi narkoba jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram pada hari Sabtu, 04 Januari 2025, sekira pukul 16.00 WIB. Sabu tersebut mereka dapatkan dari temannya yang dikenal dengan panggilan Aseng (melarikan diri) dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu Rupiah).”

“Setelah sabu tersebut habis terjual, MF dan ID menghubungi Aseng untuk membeli kembali sabu. Pada hari Senin, 06 Januari 2025, sekira pukul 11.00 WIB, Aseng menelpon ID dan mengatakan bahwa barang sudah tersedia. MF dan ID sepakat untuk melakukan transaksi di rumah yang menjadi tempat penangkapan MF.”

Baca Juga:  Peesonil Sat Lantas Polres Batu Bara Cipta Kamseltibcarlantas Melalui Gatur Lalin

“Sekira pukul 11.00 WIB, MF dan ID menuju rumah tersebut. Aseng tiba pada pukul 11.30 WIB dan mereka berkumpul di dalam rumah. Aseng mengeluarkan 1 (satu) Bks plastik klip sedang yang berisi narkoba jenis sabu dan 1 (satu) Bks plastik klip besar berisi plastik klip kecil kosong, dan meletakkan di atas Bks rokoknya. Tidak lama kemudian, mereka mendengar suara ketukan pintu, dan terdengar suara mengatakan ‘Saya Kepling’. MF langsung memasukkan 1 (satu) Bks plastik klip sedang yang berisi diduga narkoba jenis sabu dan plastik klip besar berisi plastik klip kecil kosong ke dompet coklat milik ID, dan menyimpan dompet coklat tersebut ke tempat tumpukan kain. Saat melihat Aseng dan ID melarikan diri, MF juga berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas.”

“MF menerangkan bahwa dompet coklat dan timbangan elektrik adalah milik ID, temannya.”

“Tersangka MF dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut. Polres Simalungun berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas para pelaku peredaran narkoba.”

“Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Polri terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Simalungun. Polri juga menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan hal-hal yang mencurigakan,”pungkas IPTU Fritsel. (Fs).

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Pakpak Bharat Bersama BPBD Kerahkan Personil Bantu Masyarakat Di Desa Tanjung Mulia Dusun Nan Jombal
Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Narkotika, Residivis dan Sabu 95 Gram Diamankan
Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Sibolga Antisipasi Tindak Kriminal Pagi Hari 
Sat Samapta Polres Batu Bara Patroli Perkuat Kamtibmas
Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli dan Pengamanan di Gereja
Satgas Yonif 123/Rajawali Gelar Ibadah dan Serahkan Alkitab di Kampung Venaha
Miliki Sabu 20 Gram, Pengedar Diciduk Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi
Akhir Pekan, Polres Tebing Tinggi Patroli Skala Besar Antisipasi Tawuran dan Balap Liar
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 13:31 WIB

Polres Pakpak Bharat Bersama BPBD Kerahkan Personil Bantu Masyarakat Di Desa Tanjung Mulia Dusun Nan Jombal

Minggu, 7 Desember 2025 - 09:58 WIB

Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Narkotika, Residivis dan Sabu 95 Gram Diamankan

Minggu, 7 Desember 2025 - 08:24 WIB

Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Sibolga Antisipasi Tindak Kriminal Pagi Hari 

Minggu, 7 Desember 2025 - 07:29 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Patroli Perkuat Kamtibmas

Minggu, 7 Desember 2025 - 07:19 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli dan Pengamanan di Gereja

Berita Terbaru

Berita

Sat Samapta Polres Batu Bara Patroli Perkuat Kamtibmas

Minggu, 7 Des 2025 - 07:29 WIB