Polres Tebing Tinggi Lakukan Penyelidikan Dugaan Penggelapan Surat Tanah

- Penulis

Selasa, 17 Desember 2024 - 05:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TEBINGTINGGI, Beritaimn.com – Polres Tebing Tinggi menangani kasus dugaan tindak pidana penggelapan surat tanah yang dilaporkan oleh korban bernama Ari Nur Eka (44), seorang guru dan beralamat di Desa Paya Lombang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai. Pengaduan ini sesuai Laporan Polisi Nomor: LP / B / 212 / VI / 2024 / SPKT / POLRES TEBING TINGGI / POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 1 Juni 2024.

Bermula pada April 2021 ketika korban meminjam uang sebesar Rp.20 juta dengan menyerahkan surat keterangan tanah sebagai agunan kepada saksi Sri Betty Carolyna Sembiring. Proses peminjaman ini dimediasi oleh terlapor, EAM (44), seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi. Korban sempat membayarkan bunga pinjaman empat kali dan mencicil hutangnya sebesar Rp10 juta melalui terlapor.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, korban terkejut saat mengetahui bahwa surat tanah tersebut telah dialihkan oleh terlapor ke koperasi CU Mandiri untuk mengajukan pinjaman lain tanpa sepengetahuannya. Pinjaman tersebut dilakukan oleh saksi Miftahul Zannah Hasibuan dengan mengatasnamakan korban. Akibatnya, korban merasa dirugikan karena harus menanggung pinjaman yang tidak pernah ia ajukan.

Baca Juga:  Cooling System Jelang Pilkada, Polsek Padang Hilir Sampaikan Pesan Kamtibmas

Dalam hal ini, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi telah melakukan berbagai langkah penyelidikan, termasuk klarifikasi kepada pelapor, terlapor, dan beberapa saksi, serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebanyak empat kali kepada pelapor, ujar Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Sahri Sebayang melalui Kasi Humas Iptu Mulyono, Selasa (17/12/2024).

Namun lanjutnya, penyelidikan menghadapi kendala karena dua saksi, Martha Tamba dan Miftahul Zannah Hasibuan, belum memenuhi undangan klarifikasi meskipun telah dipanggil dua kali.

“Dalam waktu dekat, Sat Reskrim akan melakukan gelar perkara untuk mengevaluasi hasil penyelidikan dan menentukàn langkah selanjutnya dengan mengundang pihak korban dan terlapor dalam gelar perkara”, Tuturnya. (W7).

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Personel Polres Sibolga Respon Cepat Bantu Warga, Pondasi Rumah Longsor
Antisipasi Antrean Panjang, Polsek Padang Hulu Patroli di SPBU Simpang Rambung
Satgas TMMD ke-126 Kodim 0601/Pandeglang Bangun Sumur Bor untuk Warga Kampung Cikentrung, Desa Cikentrung Kecamatan Cadasari
Tingkatkan Kamtibmas, Polsek Tebing Tinggi Patroli Blue Light di Perbatasan
Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Kibas Bendera dan Monitor Arus Lalulintas Terkini
SPKT Polres Batu Bara Layani Aduan Masyarakat
Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Antisipasi Kemacetan
Polsek Medang Deras Tingkatkan Patroli Berantas Aksi Kejahatan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 05:19 WIB

Personel Polres Sibolga Respon Cepat Bantu Warga, Pondasi Rumah Longsor

Jumat, 17 Oktober 2025 - 04:59 WIB

Antisipasi Antrean Panjang, Polsek Padang Hulu Patroli di SPBU Simpang Rambung

Jumat, 17 Oktober 2025 - 04:49 WIB

Satgas TMMD ke-126 Kodim 0601/Pandeglang Bangun Sumur Bor untuk Warga Kampung Cikentrung, Desa Cikentrung Kecamatan Cadasari

Jumat, 17 Oktober 2025 - 03:59 WIB

Tingkatkan Kamtibmas, Polsek Tebing Tinggi Patroli Blue Light di Perbatasan

Jumat, 17 Oktober 2025 - 02:19 WIB

SPKT Polres Batu Bara Layani Aduan Masyarakat

Berita Terbaru