Satres Narkoba Polres Batu Bara Tangkap Nn dan 11,51 Gram Sabu

- Penulis

Selasa, 10 Desember 2024 - 06:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

BATUBARA, Beritaimn.com – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil menangkap Pria berinisial Nn (47), warga Dusun II Desa Bandar Sono, Kecamatan Nibung Hangus, atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung pada Minggu (8/12/2024) pukul 02.00 WIB di Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, Batu Bara, Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip besar berisi sabu seberat 9,04 gram, tiga plastik klip sedang berisi sabu seberat 2,47 gram, tiga plastik klip kecil kosong, satu pipet plastik berbentuk skop, dan satu dompet kecil berwarna kuning. Total berat bruto narkotika yang disita mencapai 11,51 gram.

Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Fery Kusnadi, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penyimpanan narkotika di Desa Ujung Kubu.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Dalam penggerebekan, tersangka tidak bisa mengelak. Barang bukti ditemukan di lokasi, dan saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut miliknya,” ujar AKP Fery Kusnadi.

Baca Juga:  Polsek Indrapura Gencar Laksanakan Giat Cooling System

Lebih lanjut, Nazaruddin mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial IP yang diduga merupakan bandar. Hingga kini, pihak kepolisian masih memburu IP.

“IP menjadi target utama kami dalam kasus ini. Kami akan terus berupaya menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Batu Bara,” tegas AKP Fery Kusnadi.

Tersangka Nazaruddin kini telah diamankan di Mapolres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal-pasal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

AKP Fery Kusnadi juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika, dan menuturkan bahwa, kerjasama masyarakat sangat diperlukan untuk memberantas peredaran narkoba. Ini adalah tanggung jawab kita bersama demi menyelamatkan generasi muda. (W7).

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Pakpak Bharat Pimpin Sertijab Wakapolres, Kasat Lantas, Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam
Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Ikuti Rapat Pembentukan Panitia MTQ
Dua Motor Tabrakan di Sipispis, Polres Tebing Tinggi Lakukan Penanganan di Lokasi
Bahas Penilaian Satkamling, Polres Tebing Tinggi Koordinasi Dengan Kesbangpol
TNI–POLRI dan Ormas Bersatu Jaga Kondusivitas Jelang Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran
Antisipasi Aksi Tawuran Remaja, Polres Sibolga Laksanakan Patroli Dialogis
Polsek Rambutan Hadiri Pembukaan Turnamen Tenis Meja Piala Walikota Tebing Tinggi
Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 763/SBA Pos Kokas Ajak Anak SD Belajar dan Bagikan Biskuit serta Susu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 15:58 WIB

Kapolres Pakpak Bharat Pimpin Sertijab Wakapolres, Kasat Lantas, Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam

Rabu, 15 Oktober 2025 - 14:20 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Ikuti Rapat Pembentukan Panitia MTQ

Rabu, 15 Oktober 2025 - 12:44 WIB

Dua Motor Tabrakan di Sipispis, Polres Tebing Tinggi Lakukan Penanganan di Lokasi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 10:04 WIB

Bahas Penilaian Satkamling, Polres Tebing Tinggi Koordinasi Dengan Kesbangpol

Rabu, 15 Oktober 2025 - 09:30 WIB

TNI–POLRI dan Ormas Bersatu Jaga Kondusivitas Jelang Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran

Berita Terbaru