TEBINGTINGGI, Beritaimn.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada hari Jumat (22/11/2024), petugas berhasil menangkap seorang residivis berinisial MH (30) di Dusun III, Desa Payalombang Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Dalam penangkapan ini, petugas dapat menyita barang bukti berupa 8 paket sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip transparan dengan berat kotor 6,69 gram. Selain itu, ditemukan plastik klip kosong, 1 buah pipet plastik, dompet warna hitam, uang tunai Rp 65.000, dan 1 unit android.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas Iptu Mulyono pada Senin (25/11) menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai pergerakan pelaku saat dilokasi kejadian. Setelah petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut memang miliknya yang didapat dari seorang rekannya yang kini masih dalam penyelidikan.
“Pelaku ditangkap saat berada diteras rumahnya tanpa ada perlawanan. Pengungkapan kasus ini adalah bentuk komitmen kami untuk terus memberantas peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi”, sebut Kasi Humas.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Tebing Tinggi menghimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktifitas yang mencurigakan demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba. (W7).