Pungutan Liar Berbentuk Komite Di Duga Sekolah SMAN 1 Lembah Gumanti Lakukan Pungli Kepada Murid

Pungutan Liar Berbentuk Komite Di Duga Sekolah SMAN 1 Lembah Gumanti Lakukan Pungli Kepada Murid

Spread the love

 

 

SUMBAR,- Terkait adanya praktik pungutan liar (pungli) di SMAN 1 Lembah Gumanti, Jl.Muaro, Danau Diatas, Alahan Panjang, Kec.Lembah Gumanti, Kab.Solok, Prov.Sumatera Barat yang membebani para orang tua siswa kian menjadi perhatian publik, Khususnya para wali murid yang bekerja pada umumnya sebagai petani ekonomi kebawah.

Sejumlah keluhan datang dari orang tua yang merasa keberatan dengan biaya seragam sekolah sebesar Rp 2.500.000,- Serta pungutan liar lainnya yang berkedok komite sekolah berkisar antara Rp 1.800.000,- pertahun, Serta pungutan yang paling tidak manusiawi yaitu SPP Sekolah perbulannya Rp 150.000,-

Keluhan ini menjadi sorotan publik, Karena bagi banyak orang tua, Tujuan menyekolahkan anak-anak mereka di sekolah negeri untuk masa depan yang cerah, sejalan dengan program pemerintah wajib belajar 9 tahun. Dibawah program pemerintah menekankan agar anak-anak Indonesia tidak putus sekolah karena alasan finansial. Dimana pemerintah tidak membenarkan sekolah melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada wali murid.

Beredarnya pemberitahuan pungli dari orang tua wali murid di Sekolah SMAN 1 Lembah Gumanti, Awak media mencoba mencari keterangan langsung (19/11/2024), yang sangat di sesali Kepala Sekolah SMAN 1 Lembah Gumanti Dori Rafli, SPd, M.Pd tidak berada di tempat.

Salah satu guru mengatakan, Kepala Sekolah SMAN 1 Lembah Gumanti lagi ada giat di luar, Bapak – Bapak ini ada keperluan apa ya.. ? Ujar salah satu guru yang mempertanyakan kedatangan beberapa awak media ke sekolah.

Dikarenakan Kepala Sekolah tidak di tempat, Awak media menemui perwakilan Sekolah SMAN 1 Lembah Gumanti yang bertugas sebagai Kepala Tata Usaha (KTU).

Melalui Kepala Tata Usaha SMAN 1 Lembah Gumanti yang biasa di sapa Pak cik Well mengatakan kepada awak media, Tentang adanya pungutan liar tersebut menjelaskan bahwa, Biaya bulanan sekolah sebesar Rp 150.000,- dan pungutan yang berbentuk komite pertahun sebesar Rp 1.800.000,- adalah untuk keperluan sekolah SMAN 1 Lembah Gumanti.

Salah satunya, Untuk keperluan Guru Honor yang mengajar di sekolah SMAN 1 Lembah Gumanti serta untuk keperluan sekolah lainnya yang di peruntukan yang sudah menjadi kesepakan wali murid, sesuai dengan rapat Komite.

Kepala Tata Usaha SMAN 1 Lembah Gumanti yang biasa di sapa Pak cik Well juga mengatakan, kegiatan Komite pungutan pertahun sebesar Rp 1.800.000,- dan pungutan bulanan sebesar Rp 150.000,- sudah di ketahui oleh Kepala Sekolah dan juga Kacab. “Ujar Pak Cik Well kepada awak media

Saat awak media menanyakan pungutan berbentuk Seragam Sekolah SMAN 1 Lembah Gumanti, Kepala Tata Usaha enggan menjawabnya.

Tindakan penjualan seragam sekolah yang diwajibkan dengan biaya tinggi tersebut melanggar Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022.

Dalam aturan ini, Sekolah dilarang membebani orang tua atau wali siswa untuk membeli seragam baru setiap kenaikan kelas atau saat penerimaan siswa baru. Selain itu, Sekolah juga tidak boleh menjual bahan atau baju seragam, Tapi untuk Sekolah SMAN 1 Lembah Gumanti di duga nekat melakukan praktek haram tersebut dengan jumlah yang amat besar yakni sebesar Rp 2.500.000,-

Kenapa aturan tersebut di buat, Tujuannya untuk meringankan beban finansial orang tua dan menjamin kesetaraan di antara siswa. Pengadaan seragam seharusnya bisa dibantu oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat sesuai dengan kewenangannya, tanpa ada unsur paksaan.

Kasus pungli di Sekolah SMAN 1 Lembah Gumanti ini memicu kekhawatiran lebih lanjut terkait pengelolaan dana  BOS sekolah yang tidak transparan dan dianggap memberatkan wali murid.

Orang tua wali murid berharap, Pihak berwenang termasuk Dinas Pendidikan Sumatera Barat segera menindaklanjuti keluhan para orang tua yang mana, Saat ini hampir pekerjaan wali murid rata-rata berkebun yang masuk dalam kategori ekonomi kebawah.

Orang tua wali murid berharap keluhan ini, dan memastikan tidak ada lagi praktek pungli yang merugikan wali murid yang di sebabkan dengan adanya pungli berbentuk Komite yang nilai pungutannya bervariasi tergantung kesanggupan wali murid.

Dari hasil investigasi awak media 19/11/2024 menemukan bahwa adanya pembayaran setiap bulannya untuk murid sebesar Rp 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah), Pembayaran Komite Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah)/tahun.

Salah satu orang tua wali murid yang enggan di sebutkan namanya mengatakan kepada awak media, “Kami wali murid/orang tua murid harus membayar uang Bulanan dan Uang Pembangunan jika anak kami ingin bersekolah di Sekolah SMAN 1 Lembah Gumanti. “Ujar Salah Satu Wali Murid yang enggan namanya di sebutkan

Terkait pungutan liar sebesar Rp 150.000,- untuk pembayaran gaji Guru honor Sekolah SMAN 1 Lembah Gumanti. Dinas Pendidikan Sumatera Barat segera mengevaluasi terkait Pembayaran bulanan tersebut. Karena berdampak bagi orang tua wali murid yang hampir rata-rata pendapatannya ekonomi kebawah yang bisa mengakibatkan anak-anak yang ingin melanjutkan sekolahnya ke jenjang tinggi Sekolah Menengah Atas terancam putus sekolah di karenakan tidak mampu membayar uang Bulanan dan pungutan lainnya.

Saat di konfirmasi melalui Pesan Wastapp  0853-65xxxxx Kepala Sekolah SMAN 1 Lembah Gumanti Dori Rafli, SPd, M.Pd mengatakan bahwasanya kami tidak pernah lagi memungut yang angkanya Rp 1.800.000,- itu, Yang tahun 2022 dan 2023 mungkin. Kepsek mengatakan melalui pesan wastappnya sekolah  tidak menjual baju seragam  lagi pak. “Tutupnya sembari ingin bersilaturahmi dengan awak media

Kepala Sekolah SMAN 1 Lembah Gumanti Dori Rafli, SPd, M.Pd membantah konfirmasi awak media melalu pesan wastapp tentang adanya dugaan praktik pungli di sekolah.

Kepala Sekolah SMAN 1 Lembah Gumanti Dori Rafli mengatakan, Mungkin pungutan itu terjadi sebelum saya jadi kepala sekolah di tahun 2022 dan 2023. “Ujar Kepala Sekolah

Dari hasil investigasi, Kami berharap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat segera menindak lanjuti, Adanya praktik pungli berkedok komite yang menjadi perhatian publik agar, Kegiatan pungli tersebut di hapuskan. Dimana, Pemerintah menekankan bahwasanya sekolah negeri tidak boleh melakukan atau pungutan dalam bentuk apapun apa lagi berbentuk bulanan yang sangat merugikan wali murid. *****

Tinggalkan Balasan