Imbas Kenaikan Harga BBM, Tarif Angkutan Umum di Bekasi Naik 15 Persen

- Penulis

Senin, 5 September 2022 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Angkutan umum ngetem di depan Terminal Cikarang

i

Angkutan umum ngetem di depan Terminal Cikarang

Angkutan umum ngetem di depan Terminal Cikarang

BEKASI, Beritaimn.com Pengusaha dan sopir angkutan umum di Kabupaten Bekasi mulai ‘menjerit’ karena bahan bakar minyak (BBM) naik. Mereka pun menolak kenaikan harga BBM ini karena akan semakin memberatkan.

Penolakan kenaikan BBM di Kabupaten Bekasi disampaikan melalui surat bernomor : 15/DPC OGD/BKS/IX/2022 tertanggal 3 September 2022. Surat tersebut ditujukkan ke Penjabat Bupati Bekasi untuk diteruskan ke pemerintah pusat.

Selain penolakan, DPC Organda Kabupaten Bekasi juga mengusulkan penyesuaian tarif angkutan umum sebagai dampak dari kenaikan BBM. Tarif yang diusulkan naik sebesar 15 persen.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat ini sedang dibahas soal penyesuaian tarif angkutan umum di Dinas Perhubungan,” ucap Sekretaris DPC Organda Kabupaten Bekasi, Yaya Ropandi, Senin (5/9/2022).

Dia mengatakan, usulan kenaikan tarif angkutan umum di Kabupaten Bekasi berdasarkan masukan dari pengusaha dan dinamika di masyarakat. Kenaikan tarif tersebut mulai berlaku hari ini.

Baca Juga:  Warga Antusias Saksikan Kemeriahan Pawai Kirab Budaya Karawang

“Naiknya 15 persen untuk angkot se-Kabupaten Bekasi. Ada sekitar 600 angkot yang beroperasi di Kabupaten Bekasi,” katanya.

Kenaikan harga BBM akan berimbas pada naiknya harga-harga barang kebutuhan pokok. Begitu juga dengan harga suku cadang angkutan umum yang akan ikut merangkak naik.

“Terasa pengeluarannya, terutama beli BBM naik, belum lagi nanti suku cadang dan lainnya,” katanya.

Kenaikan BBM diumumkan langsung oleh pemerintah pusat pada Sabtu (3/8) kemarin. Untuk BBM jenis Pertalite dari harga Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter. Solar subsidi dari Rp5.150 menjadi Rp6.800 per liter kemudian Pertamax non subsidi dari Rp12.500 per liter menjadi Rp14.500 per liter. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemendagri Mendorong Pelaksanaan Pilkades Sampang Segera Digelar Tampa Harus Menunggu Perda Atau Perbup Baru
RDPU Bahas Status dan Kelayakan Operasional, Ternyata Ada Maksud Tertentu
Aksi Demo Tuntut Gelar Pilkades 2026 Berujung Bentrok Dengan Aparat Kepolisian
Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 16:35 WIB

Kemendagri Mendorong Pelaksanaan Pilkades Sampang Segera Digelar Tampa Harus Menunggu Perda Atau Perbup Baru

Kamis, 30 Oktober 2025 - 08:17 WIB

RDPU Bahas Status dan Kelayakan Operasional, Ternyata Ada Maksud Tertentu

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:42 WIB

Aksi Demo Tuntut Gelar Pilkades 2026 Berujung Bentrok Dengan Aparat Kepolisian

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Berita Terbaru