Polres Sergai Rekontruksi Adegan Penembakan Remaja

- Penulis

Jumat, 22 November 2024 - 01:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SERGAI, Beritaimn.com – Personil Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar Rekontruksi kasus penembakan seorang remaja yang terjadi di Jalan Lintas Medan – Tebing Tinggi tepatnya di depan PKS PTPN IV Adolina Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Perbaungan Sergai, Sumatera Utara, Minggu (1/9) sekitar Pukul.04.30 Wib.

Dari hasil Rekontruksi tersebut, Polres Sergai menggelar 28 (Dua puluh delapan) adegan dengan tersangka berinisial, EJN, MAA als A, AP als K, dan PMS.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rekontruksi yang dilaksanakan di Depan Kantor Sat Reskrim Polres Sergai terlihat sejumlah adegan yang berawal dari aksi tawuran antar geng motor, Sebut Plt. Kasi Humas Polres Sergai Ipda Ardika Junaidi Napitupulu, S.H, Kamis (21/11) Pukul.10.00 Wib.

“Peristiwa penembakan berawal saat korban Muhammad Alfath Arrisky bersama teman geng motornya akan melakukan aksi tawuran di Titi Sungai Ular dengan kelompok geng motor Lubuk Pakam, Deli Serdang”, Ujarnya.

Setibanya di lokasi, geng motor Lubuk Pakam merasa tidak seimbanglantas berbalik arah menuju Kota Lubuk Pakam. Melihat hal itu, korban bersama kelompoknya mengejar hingga di Hotel Deli Indah. Namun saat itu hotel dalam keadaan sepilalu meninggalkan lokasi.

Baca Juga:  Jaga Keamanan Ibadah Minggu, Polres Tebing Tinggi Patroli Dan Pengamanan Gereja

Tak lama terdengar suara letusan senjata api dari arah hotel yang membuat korban bersama temannya bergegas pergi menuju arah Kita Perbaungan. Namun Para Tersangka mengejar dengan menggunakan mobil Avanza hingga kembali meletuskan senjata api ke arah korban.

Setibanya di depan PKS PTPN IV Adolina, korban akhirnya terjatuh ke parit perkebunan setelah terkena tembakan tersangka. Sempat dibawa ke salah satu rumah sakit terdekat namun nyama korban yang merupakan warga Desa Kota Galuh, Sergai ini tidak tertolong, dan meninggal dunia, Paparnya.

“Atas peristiwa tersebut, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) atau Pasal 80 ayat (3) UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat (1), (3) Jo 55, 56, KUHPidana”, Pungkasnya. (AnS).

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sambangi Pos Sat Kamling, Polsek Sipispis Sampaikan Himbauan Kamtibmas
Sat Samapta Polres Batu Bara Patroli Antisipasi Kemacetan Antrian di SPBU
Sat Lantas Polres Batu Bara Intensifkan Patroli Blue Light Kamseltibcar Lantas
Polsek Medang Deras Perkuat Patroli Antisipasi Geng Motor dan Kejahatan Jalanan
Polsek Labuhan Ruku Patroli Aman Nusa dan Patroli Mobile, Pastikan Kondusif Kamtibmas
Polsek Lima Puluh Patroli dan Monitoring Antrian di SPBU
Sat Samapta Polres Batu Bara Tingkatkan Patroli, Pastikan Kondusif Kamtibmas
Bantu Warga Masyarakat Korban Banjir Di Kelurahan Polonia Bapak Putra Marbun Jadikan Rumahnya Tempat Mengungsi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 06:14 WIB

Sambangi Pos Sat Kamling, Polsek Sipispis Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Rabu, 3 Desember 2025 - 05:10 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Patroli Antisipasi Kemacetan Antrian di SPBU

Rabu, 3 Desember 2025 - 05:03 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Intensifkan Patroli Blue Light Kamseltibcar Lantas

Rabu, 3 Desember 2025 - 04:52 WIB

Polsek Medang Deras Perkuat Patroli Antisipasi Geng Motor dan Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Desember 2025 - 03:42 WIB

Polsek Lima Puluh Patroli dan Monitoring Antrian di SPBU

Berita Terbaru