SERGAI, Beritaimn.com – Personil Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar Rekontruksi kasus penembakan seorang remaja yang terjadi di Jalan Lintas Medan – Tebing Tinggi tepatnya di depan PKS PTPN IV Adolina Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Perbaungan Sergai, Sumatera Utara, Minggu (1/9) sekitar Pukul.04.30 Wib.
Dari hasil Rekontruksi tersebut, Polres Sergai menggelar 28 (Dua puluh delapan) adegan dengan tersangka berinisial, EJN, MAA als A, AP als K, dan PMS.
Rekontruksi yang dilaksanakan di Depan Kantor Sat Reskrim Polres Sergai terlihat sejumlah adegan yang berawal dari aksi tawuran antar geng motor, Sebut Plt. Kasi Humas Polres Sergai Ipda Ardika Junaidi Napitupulu, S.H, Kamis (21/11) Pukul.10.00 Wib.
“Peristiwa penembakan berawal saat korban Muhammad Alfath Arrisky bersama teman geng motornya akan melakukan aksi tawuran di Titi Sungai Ular dengan kelompok geng motor Lubuk Pakam, Deli Serdang”, Ujarnya.
Setibanya di lokasi, geng motor Lubuk Pakam merasa tidak seimbanglantas berbalik arah menuju Kota Lubuk Pakam. Melihat hal itu, korban bersama kelompoknya mengejar hingga di Hotel Deli Indah. Namun saat itu hotel dalam keadaan sepilalu meninggalkan lokasi.
Tak lama terdengar suara letusan senjata api dari arah hotel yang membuat korban bersama temannya bergegas pergi menuju arah Kita Perbaungan. Namun Para Tersangka mengejar dengan menggunakan mobil Avanza hingga kembali meletuskan senjata api ke arah korban.
Setibanya di depan PKS PTPN IV Adolina, korban akhirnya terjatuh ke parit perkebunan setelah terkena tembakan tersangka. Sempat dibawa ke salah satu rumah sakit terdekat namun nyama korban yang merupakan warga Desa Kota Galuh, Sergai ini tidak tertolong, dan meninggal dunia, Paparnya.
“Atas peristiwa tersebut, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) atau Pasal 80 ayat (3) UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat (1), (3) Jo 55, 56, KUHPidana”, Pungkasnya. (AnS).