PRIYAGUS WIDODO, SH APRESIASI PUTUSAN ONTSLAG HAKIM PN JAKARTA SELATAN

- Penulis

Kamis, 21 November 2024 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Priyagus Widodo, SHG sangat mengapresiasi pertimbangan hukum yang tepat dari Majelis Hakim dan dalam putusannya perkara No.597/Pid.B/2024/PN.Jkt.Sel., an. Terdakwa Helen Harto, (Selasa /19-11-2024).
Pasalnya, kliennya Helen Harto berkedudukan sebagai Direktur Utama PT. Tri Tunggal Bumi Energi (PT TBE) terkait kasus dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan Jual Beli Batubara dengan PT. Cemindo Gemilang (PT. CG) yang merugikan korban sebesar Rp. 1,8 milyar; Sebelumnya terdakwa didakwa melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan dituntut oleh JPU dengan hukuman penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani;
Priyagus Widodo, SH dalam pembelaannya menyatakan bahwa terdakwa Helen Harto telah mengembalikan uang DP (uang muka) pembelian batubara yang diterima PT. TBE, sebesar Rp. 1,8 milyar, dengan cara ditransfer ke rekening bank milik Wiliam Surya Jaya (sebagai Komisaeris Utama / Kuasa Direksi PT. TBE);l Namun ternyata uang tersebut dipakai oleh Saksi Wiliam Surya Jaya yang sekaligus sebagai terdakwa dalam perkara tersebut; Jadi disini tidak ada niat jahat (mens rea) dari kliennya Helen Harto;
Pada saat mengajukan Eksepsi dan Pembelaan (Pleedoi), pihak Tim Penasihat Hukum telah menyatakan bahwa dengan adanya perjanjian /kontrak jual beli batubara antara PT. TBE dan PT. CG, apabila belum terlaksananya perjanjian, semisal wanprestasi (ingkar janji) atau ada perbuatan melawan hukum (PMH) Pasal 1365 KUH Perdata, seharusnya diselesaikan dahulu dalam ranah hukum perdata di PN Jakarta Utara, sebagaimana diatur dalam surat perjanjian/kontra;

Baca Juga:  Kapolsek Tebing Tinggi AKP Saepullah.S.Sos,M.H Hadiri Loka Karya Mini Gizi Balita Dan Ibu Hamil

Lebih lanjut Priyagus Widodo, SH dalam pembelaannya, tidak ada mens rea, tidak ada double offcide dan tidak ada meeting of mine atau sama sekali tidak ada niat jahat, tidak ada kesengajaan dari terdakwa Helen Harto, sehingga unsur-unsur Pasal 378 KUHP dan/atau Padsal 372 KUHP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan; Dengan demikian sudah sangat tepat vonis Hakim PN Jakarta Selatanya, menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa Helen Harto terbukti, namun bukan merupakan tindfak pidana (Ontslag van alle Rechtsvervolging)
(***)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyerahan Sertipikat PT PLN (Persero) oleh Kantor Pertanahan Kota Salatiga
Kegiatan Panitia A dan Cek Lapang di Tiga Kelurahan – Kamis, 4 Desember 2025
Hadir dalam Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan, Plt. Wakil Jaksa Agung Minta Pencegahan Diperkuat
Konsolidasi Tanah Jadi Jawaban Warga Karangsari di Kendal Hadapi Luapan Air Laut
Soroti Metamorfosis Mafia Tanah, Menteri Nusron: Jangan Sampai Terlibat
Menteri Nusron Berikan Penghargaan kepada 74 Pihak yang Berperan dalam Pencegahan Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025
Cegah Tindak Pidana Pertanahan, Bareskrim Polri Tegaskan Kolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN
Hasil Nyata Kerja Bersama, Menteri Nusron Ungkap Lebih dari Rp23 Triliun Selamat dari Mafia Tanah
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 07:43 WIB

Penyerahan Sertipikat PT PLN (Persero) oleh Kantor Pertanahan Kota Salatiga

Senin, 8 Desember 2025 - 07:40 WIB

Kegiatan Panitia A dan Cek Lapang di Tiga Kelurahan – Kamis, 4 Desember 2025

Senin, 8 Desember 2025 - 07:36 WIB

Hadir dalam Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan, Plt. Wakil Jaksa Agung Minta Pencegahan Diperkuat

Senin, 8 Desember 2025 - 07:29 WIB

Konsolidasi Tanah Jadi Jawaban Warga Karangsari di Kendal Hadapi Luapan Air Laut

Senin, 8 Desember 2025 - 07:25 WIB

Soroti Metamorfosis Mafia Tanah, Menteri Nusron: Jangan Sampai Terlibat

Berita Terbaru