Polres Tebing Tinggi Ringkus Dua Residivis Curanmor

- Penulis

Minggu, 17 November 2024 - 05:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TEBINGTINGGI, Beritaimn.com – Tim Reskrim Polsek Padang Hilir Polres Tebing Tinggi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Apri Gunawan berhasil mengungkap kasus pencurian kenderaan bermotor (Curanmor), yang dilakukan oleh 2 orang pelaku berinisial BP (24) dan AAS (22).

Kejadian berawal pada Selasa sore (12/11/2024) ketika korban Liawati (35) memarkirkan sepeda motor N Max miliknya didepan kamar kosnya di Jalan Kenari, Kelurahan Bagelen Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Setelah sekitar satu jam berada didalam kamar, korban menyadari sepeda motor miliknya sudah tidak ada. Teman korban sempat mengejar pelaku, namun pelaku mengancam dengan senjata tajam berupa pisau yang berbentuk seperti pistol.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Mulyono pada Minggu (17/11) menyatakan, bahwa usai menerima laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Padang Hilir melakukan penyelidikan dan informasi yang didapat mengarah kepada pelaku BP. Pada Jumat malam (15/11), petugas pun melakukan penangkapan terhadap BP, yang saat itu berada dirumah orang tuanya di Kerompol Desa Paya Lombang, Serdang Bedagai.

Baca Juga:  Kapolres Batubara AKBP Taufik Hidayat Tayeb, S.H, S.Ik Hadiri Milad PB Pandawa Indonesia Ke-25

Dari pengakuan pelaku BP, saat itu dia melakukan aksinya bersama seorang rekannya. Selanjutnya pada hari Sabtu dini hari (16/11), petugas kembali melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku AAS dari sebuah kamar hotel di Sei Rampah.

“Dari kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dan sebuah senjata tajam berbentuk senjata api. Diketahui kedua pelaku merupakan residivis kasus curanmor pada 2022 lalu diwilayah Simalungun”, jelas Kasi Humas.

Menurutnya, sepeda motor hasil curian tersebut sudah dijual kepada seseorang di Medan seharga Rp. 9 juta, dan hasil penjualannya digunakan untuk bermain judi slot dan foya foya.

“Kini kedua pelaku sudah diamankan di RTP Polsek Padang Hilir untuk penyidikan lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan”, pungkasnya. (W7).

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Labuhan Ruku Patroli Objek Wisata, Pastikan Aman Nyaman
Sat Lantas Polres Batu Bara Pastikan Arus Lalulintas Aman Lancar di Gereja
Polsek Labuhan Ruku Patroli Minggu Kasih, Pastikan Ibadah Aman Kondusif
Polres Batu Bara Sambang Masyarakat di Pajak Lima Puluh, Pastikan Kondusif Kamtibmas
Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Pastikan Lalulintas Aman Lancar
Patroli Objek Wisata, Sat Samapta Polres Batu Bara Pastikan Situasi Aman
Kapolres Sergai Gelar Doa Bersama dan Syukuran Gedung SPPG Polres Sergai II Sei Bamban
Polres Sergai Pengamanan Kunker Menkomdigi RI Meutya Hafid
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 08:49 WIB

Polsek Labuhan Ruku Patroli Objek Wisata, Pastikan Aman Nyaman

Minggu, 9 November 2025 - 08:18 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Pastikan Arus Lalulintas Aman Lancar di Gereja

Minggu, 9 November 2025 - 08:13 WIB

Polsek Labuhan Ruku Patroli Minggu Kasih, Pastikan Ibadah Aman Kondusif

Minggu, 9 November 2025 - 07:29 WIB

Polres Batu Bara Sambang Masyarakat di Pajak Lima Puluh, Pastikan Kondusif Kamtibmas

Minggu, 9 November 2025 - 06:53 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Pastikan Lalulintas Aman Lancar

Berita Terbaru