GARUT, Beritaimn.com – Kepolisian Resor Garut mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi dengan modus memodifikasi kendaraan di wilayah Samarang, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
“Didapati kendaraan itu sudah dimodifikasi dan kemudian berisikan jeriken yang sudah terisi BBM, semua sudah kita amankan,” kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers pengungkapan kasus penyalahgunaan pengangkutan BBM di Jalan Pasirwangi, Garut, Sabtu (3/9/2022).
Ia menuturkan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan adanya kendaraan mini bus jenis Carry yang terbakar di pinggir Jalan Raya Samarang pada 2 Agustus 2022.
Kepolisian bersama petugas pemadam kebakaran, kata Kapolres, langsung memadamkan kobaran api tersebut kemudian dilakukan olah tempat kejadian perkara hingga ditemukan adanya tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan BBM.
“Mobil itu berasal dari sebuah SPBU daerah Samarang yang baru saja mengisi saat perjalanan menuju lokasi penjualan ada korsleting lalu terbakar,” katanya.
Ia mengungkapkan, hasil penyelidikan bahwa mobil tersebut telah dimodifikasi dengan membuat saluran pipa untuk memudahkan pengambilan BBM dari dalam tangki kendaraan itu.
Mobil jenis Carry itu, kata Kapolres, beroperasi dengan beberapa kali mengangkut BBM ke SPBU, kemudian BBM yang baru dibeli dikeluarkan dari saluran khusus ke jeriken, selanjutnya mobil kembali ke SPBU untuk membeli lagi BBM.
“Yang bersangkutan sudah memodifikasi mobil tiga bulan lalu,” katanya.
Kapolres menyampaikan, aksinya itu terbongkar setelah mobil terbakar begitu juga sopirnya berinisial AA (42) yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka menjadi korban kebakaran dan dirawat di rumah sakit.
“Dalam kasus itu, menetapkan korban kebakaran menjadi pelaku tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan BBM, pelaku masih rawat jalan karena sebagian tubuhnya terbakar,” katanya.
Kapolres mengungkapkan, pembelian BBM yang dilakukan tersangka untuk dijual eceran di tempat SPBU mini miliknya di Jalan Pasirwangi yang saat ini tempatnya sudah disita.
Tersangka, kata Kapolres, biasa menjual BBM tersebut kepada konsumen seharga Rp8.650 per liter atau mendapatkan keuntungan Rp1.000 per liter dari BBM yang dibelinya di SPBU.
“BBM subsidi akan dijual kembali ke Pasirwangi, dia punya pom mini, dijual kembali ke masyarakat bisa dapat untung Rp4 sampai Rp5 juta setiap bulannya,” ujar Kapolres.
Dalam kasus itu polisi menerapkan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (*)