Seorang Pria Asal Padang Lawas Diringkus Personil Polsek Tambusai Dalam Kasus Sabu

- Penulis

Kamis, 7 November 2024 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

ROKAN HULU- Seorang Pria berinisial RIN (37 Tahun), Warga Kabupaten Padang Lawas-Sumut, terpaksa berurusan dengan Personil Polsek Tambusai Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam kasus Tindak Pidana (TP) penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu.

“Pria tersebut, dimanakan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Marihat Dusun Huta Padang Desa Sungai Kumango Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul Rabu (6/11/2024) sekitar pukul 21.00 Wib,” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Tambusai AKP Efendi Lupino SH.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKP Efendi Lupino menjelaskan, Unit Reskrim Polsek Tambusai mendapat informasi dari Masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Jalan Marihat Dusun Huta Padang Desa Sungai Kumango.

Maka, Kapolsek Tambusai memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Marta Kusuma SH membentuk Tim, kemudian melakukan penyelidikan, Kanit membentuk Tim, kemudian melakukan penggerebekan di dalam Rumah ada Dua Laki-laki yang sedang mengkonsumsi Narkotika.

“Tetapi hanya Seorang yang berhasil diamankan, setelah ditanya, Orang tersebut mengaku berinsial RIN,” ujar Kapolsek, Kamis (7/11/2024).

Baca Juga:  Sambangi Tokoh Agama, Kasat Binmas Polres Tebing Tinggi Koordinasi dengan Dai Kamtibmas

Masih Kapolsek menerangkan, selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan Satu Bungkus Plastik Klip Bening berukuran Sedang, Satu Unit Handphone Merk Samsung Galaxy A11 Wama Putih dengan Nomor SIM Card 0852×××××, Satu Bungkus Rokok Merk Union, Satu Bungkus Rokok Merk Sampoerna, Satu Bungkus Rokok Merk Coffee, Satu Bong, dimodifikasi dari Botol Agua sebagai Alat Hisap, Kaca firex, Pipet Bengok, Satu Mancis wama Kuning untuk Kompor, Satu Mancis warna Hijau, Satu Mancis warna Biru dan Satu Pipet.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyidik menemukan Dua Alat Bukti yang syah serta didukung dengan Barang Bukti, maka Penyidik melakukan penahanan terhadap RIN di Rutan Polsek Tambusai,” pungkasnya.

“Atas perbuatan Tersangka RIN, maka Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup AKP Efendi.

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ganggu Pengguna Jalan, Polres Tebing Tinggi Bubarkan Balap Liar Sepeda
Tim Supervisi Penilaian Polda Sumut Cek Satkamling Diwilkum Polres Sibolga
Tak Sampai 24 Jam, Polres Dairi Bersama Polsek Sumbul Amankan Pelaku Penganiayaan di Lae Pondom yang Viral di Sosmed
Polres Tebing Tinggi Dukung Program Koperasi Merah Putih di Kabupaten Serdang Bedagai
Kasat Binmas Polres Tebing Tinggi Cek Pembenahan Pos Kamling Tanjung Marulak
Melalui Ipda Brimen, Karya Perdana Penulis Muda Ain Al-Mumtazah di apresiasi Bupati dan Wabup Sergai
Sat Lantas Polres Batu Cooling System dan Berbagi di Jumat Berkah
Sat Lantas Polres Batu Bara Pengatursn Arus Lalulintas Disaat Sholat Jumat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 02:09 WIB

Ganggu Pengguna Jalan, Polres Tebing Tinggi Bubarkan Balap Liar Sepeda

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 01:49 WIB

Tim Supervisi Penilaian Polda Sumut Cek Satkamling Diwilkum Polres Sibolga

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 01:42 WIB

Tak Sampai 24 Jam, Polres Dairi Bersama Polsek Sumbul Amankan Pelaku Penganiayaan di Lae Pondom yang Viral di Sosmed

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:21 WIB

Polres Tebing Tinggi Dukung Program Koperasi Merah Putih di Kabupaten Serdang Bedagai

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:19 WIB

Kasat Binmas Polres Tebing Tinggi Cek Pembenahan Pos Kamling Tanjung Marulak

Berita Terbaru