TEBINGTINGGI, Beritaimn.com – Akibat meresahkan masyarakat, seorang pria berinisial AHR (37) akhirnya ditangkap aparat Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi lantaran memiliki sejumlah narkotika jenis sabu, pada Rabu lalu (09/10/2024) sekitar pukul 14.00 Wib.
Semula petugas Kepolisian menerima informasi dari masyarakat, yang menyampaikan bahwa di lingkungan tempat tinggalnya kerap dijadikan tempat bertransaksi narkotika, sehingga membuat resah masyarakat.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Polres Tebing Tinggi melalui Sat Narkoba menerjunkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi di sebuah rumah di Jalan Merbuk Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan pelaku AHR yang saat itu sedang di dalam rumah. Dari tangan pelaku ditemukan 7 paket narkotika jenis sabu seberat 2,17 gram, dan barang bukti lainnya”, jelas Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas Iptu Mulyono, Rabu (16/10).
Usai melakukan penangkapan, kemudian pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
“Sudah dilakukan penahanan terhadap pelaku di RTP Polres Tebing Tinggi, namun demikian Polres Tebing Tinggi akan melakukan pengembangan untuk mengikis penyalahgunaan narkoba diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi”, tandas Kasi Humas. (W7).