Pengecer Judi Togel di Bekasi Ditangkap, Polisi: Sita Sejumlah Barang Bukti

- Penulis

Sabtu, 27 Agustus 2022 - 00:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti judi online togel yang disita Polres Metro Bekasi Kota. (Foto: PMJ News)

i

Barang bukti judi online togel yang disita Polres Metro Bekasi Kota. (Foto: PMJ News)

Barang bukti judi online togel yang disita Polres Metro Bekasi Kota. (Foto: PMJ News)

BEKASI, Beritaimn.com Polisi menangkap seorang pengecer judi togel online di pinggir Jalan Raya Lingkar Utara Kelurahan Teluk Pucung, Kota Bekasi. Pelaku yang diamankan berinisial Tersangka HE (41).

Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan,  penangkapan terhadap HE bermula dari tim opsnal Polsek Bekasi Utara mendapatkan informasi di lokasi tersebut sering dijadikan tempat untuk memasang tebakan angka (judi togel).

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Erna, tim melihat satu orang yang diduga sebagai pengecer judi togel. Petugas kemudian mengamankan HE dan sejumlah barang bukti yang diduga sebagai media judi togel.

“Barang bukti yang disita di antaranya satu handphone, satu KTP asli, uang tunai pasangan judi togel dan pasangan tebakan angka (togel) melalui WhatsApp, serta potongan kertas yang bertuliskan angka-angka pasangan judi togel,” ungkap Erna kepada awak media, Jumat (26/8/2022).

Pelaku HE kemudian dibawa oleh pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah HE dapat diancam dengan ancaman hukum 10 tahun penjara.

“Ancamannya hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp25 juta,” tukasnya. (***)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT
Provokasi Pergerakan RAMPAS 08 DPD Pamekasan, Florencia Korwil Jatim Audiensi dengan Polres Pamekasan
Diawasi Ketat, Kejari Ancam Stop Pengerjaan Proyek Strategis Pemkab Sampang Jika Langgar Aturan
Gerak Cepat Polsek Banyuates Tangkap Pelaku Jambret yang Sempat Kabur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?

Sabtu, 20 September 2025 - 08:05 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT

Berita Terbaru

Berita

Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Blue Light di Jalinsum

Sabtu, 18 Okt 2025 - 06:33 WIB