Polres Karawang “Bekuk” Tujuh Bandar Judi Online, Beromzet Rp 14 Juta per Bulan

- Penulis

Kamis, 25 Agustus 2022 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi judi online (Foto: istimewa)

i

Ilustrasi judi online (Foto: istimewa)

Ilustrasi judi online (Foto: istimewa)

KARAWANG, Beritaimn.com Sebanyak tujuh pelaku bandar judi online di Kabupaten Karawang dibekuk aparat kepolisian.

Tujuh pelaku yang diamankan berinisial R, AS, AL, K, S, AK dan I. Mereka diamankan di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Karawang.

“Lima tersangka diamankan jajaran Reskrim Polres Karawang, 2 tersangka oleh jajaran polsek,” ujar Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy pada Kamis (25/8/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para pelaku, kata Tomy, mendapat keuntungan hingga belasan juta rupiah dari setiap kegiatannya.

“Dari hasil cek transaksi, para bandar memiliki keuntungan rata-rata Rp14 juta per bulan,” katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu handphone, beberapa lembar kertas bukti perjudian dan sejumlah aplikasi judi di dalam handphone.

Baca Juga:  Ini motif Pelaku Teror Bom di Bank Majalengka, Gara-gara Terlilit Utang

Untuk para pelaku yang diamankan mereka berprofesi dari wirausaha hingga karyawan swasta. “Alasannya jadi bandar judi online karena urusan ekonomi, “jelasnya.

Terkait jaringan, pihaknya masih belum bisa memastikan. Karena masih akan melakukan penyelidikan terhadap pelaku judi online tersebut.

“Kepada yang telah diamankan tersebut merupakan jaringan mafia judi atau seperti apa kita masih dalam penyelidikan serta pengembangan lebih lanjut,” katanya.

Para tersangka dikenakan KUHPidana Pasal 303 dengan ancaman sepuluh tahun penjara, ancaman hukuman 5 tahun penjara. (***)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT
Provokasi Pergerakan RAMPAS 08 DPD Pamekasan, Florencia Korwil Jatim Audiensi dengan Polres Pamekasan
Diawasi Ketat, Kejari Ancam Stop Pengerjaan Proyek Strategis Pemkab Sampang Jika Langgar Aturan
Gerak Cepat Polsek Banyuates Tangkap Pelaku Jambret yang Sempat Kabur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?

Sabtu, 20 September 2025 - 08:05 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT

Berita Terbaru

Berita

Polsek Lima Puluh Patroli Mobile Cegah Aksi Kriminal

Selasa, 14 Okt 2025 - 02:24 WIB