KARAWANG, Beritaimn.com – DPRD Karawang menggelar rapat paripurna pergantian Ketua DPRD Karawang. Hal itu berdasarkan pada hasil rapat internal Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Karawang pada Sabtu (20/8/2022).
Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Karawang, Uus Hasanudin mengatakan, usulan pergantian Ketua DPRD Karawang dari Fraksi Demokrat Pendi Anwar digantikan oleh Budianto.
“Usulan Paripurna DPRD terkait dengan pergantian Pimpinan, sebelum proses kan usulan dulu, nah nanti setelah selesai Paripurna baru diajukan ke Gubernur,” ujar Uus, Rabu (24/8/2022).
Perlu diketahui Budianto merupakan Anggota DPRD Karawang di Komisi 1 dari Partai Demokrat. Uus menjelaskan, proses yang dibutuhkan setelah usulan Paripurna ke Gubernur, paling lama 7 hari.
“Kalau setelah paripurna paling lama 7 hari disampaikan ke Gubernur dan nanti tergantung di Gubernurnya, tapi paling lama 15 hari,” terangnya.
Kemudian disinggung mengenai Pendi Anwar setelah berganti ke Budianto, Uus mengatakan bahwa Pendi Anwar menjadi anggota DPRD.
“Untuk Pendi Anwar kembali ke anggota dan nanti di Ketua Fraksi Demokrat,” pungka dia. (***)