PURWAKARTA, Beritaimn.com – Tak tahan menahan libido, seorang ayah tega memperkosa darah dagingnya sendiri yang berusia 15 tahun. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (10/8/2022) di kediamannya di wilayah Sukatani, Purwakarta.
Pelaku berinisial AM (42) kini sudah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Purwakarta. Ia harus menghadapi jerat hukum akibat perbuatannya.
“Pelaku melancarkan aksi tersebut di kediamannya saat sangat istri tidak berada di rumah. Pada saat itu pelaku membujuk dan merayu korban akan memberikan uang sebesar Rp 20 ribu hingga korban mau disetubuhi oleh pelaku dan agar korban tidak bercerita kepada siapapun,” ujar Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain di Mapolres Purwakarta, Rabu (24/08/2022).
Terbongkarnya aksi tak terpuji ini berawal dari pengakuan korban kepada ibu kandungnya. Mengetahui hal tersebut, ibu korban langsung melaporkannya ke polisi.
Pelaku sudah kami tangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku ini adalah ayah kandung dari korban. Pelaku mengaku melakukan perbuatannya tersebut sebanyak satu kali dengan alasan pelaku khilaf telah menyetubuhi putri kandungnya,” katanya.
Pelaku dijerat Pasal 82 dan Pasal 81 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara. Ancaman pelaku juga ditambah 1/3 sebagaimana dari penerapan pasal yang disangkakan,” pungkasnya. (***)