MAJALENGKA, Beritaimn.com – Polisi mengamankan sembilan orang terkait narkoba di Kabupaten Majalengka. Mereka diamankan petugas Polres Majalengka sepanjang Agustus 2022.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengatakan, tujuh diantaranya merupakan pelaku tindak pidana narkotika dan dua lainnya mengedarkan obat keras tanpa izin.
“Total ada sembilan tersangka dari delapan perkara, para tersangka merupakan warga Majalengka atau para pemain lokal. Dari mereka, tujuh orang melakukan tindak pidana narkotika dan dua obat terlarang,” kata Edwin, Rabu (24/8/2022).
Dari tangan para pelaku, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa sabu, ganja hingga obat terlarang. “Jumlah barang bukti ada 60,88 gram sabu yang sudah kita amankan,” ujar dia.
“Selain mengamankan barang bukti sabu, kami juga menyita sebanyak 430 butir obat keras dan 38,42 gram narkotika jenis ganja,” ucap Edwin menambahkan.
Edwin mengatakan, pengungkapan narkoba yang ditangani merupakan sindikat jaringan lokal. Pasalnya, barang haram tersebut kebanyakan datang dari luar kota.
“Jaringannya ini termasuk jaringan masih lokal ya, karena hampir semuanya dari luar kota. Sementara untuk domisili KTP tersangka sebagian besar dari Majalengka,” jelas dia.
Untuk tersangka kasus narkotika akan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI, nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dan juga Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk tersangka kasus menjual atau mengedarkan obat keras atau bebas terbatas tanpa ijin edar Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (***)