Sepanjang Agustus 2022, Polisi Amankan 9 Orang Terlibat Narkoba di Majalengka

- Penulis

Rabu, 24 Agustus 2022 - 23:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi (tengah), menunjukkan barang bukti narkoba yang disita dari 9 tersangka. Foto: Istimewa

i

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi (tengah), menunjukkan barang bukti narkoba yang disita dari 9 tersangka. Foto: Istimewa

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi (tengah), menunjukkan barang bukti narkoba yang disita dari 9 tersangka. Foto: Istimewa

MAJALENGKA, Beritaimn.com Polisi mengamankan sembilan orang terkait narkoba di Kabupaten Majalengka. Mereka diamankan petugas Polres Majalengka sepanjang Agustus 2022.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengatakan, tujuh diantaranya merupakan pelaku tindak pidana narkotika dan dua lainnya mengedarkan obat keras tanpa izin.

“Total ada sembilan tersangka dari delapan perkara, para tersangka merupakan warga Majalengka atau para pemain lokal. Dari mereka, tujuh orang melakukan tindak pidana narkotika dan dua obat terlarang,” kata Edwin, Rabu (24/8/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan para pelaku, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa sabu, ganja hingga obat terlarang. “Jumlah barang bukti ada 60,88 gram sabu yang sudah kita amankan,” ujar dia.

“Selain mengamankan barang bukti sabu, kami juga menyita sebanyak 430 butir obat keras dan 38,42 gram narkotika jenis ganja,” ucap Edwin menambahkan.

Edwin mengatakan, pengungkapan narkoba yang ditangani merupakan sindikat jaringan lokal. Pasalnya, barang haram tersebut kebanyakan datang dari luar kota.

Baca Juga:  2 Pemuda Pengedar Sabu Diringkus Polres Bintan

“Jaringannya ini termasuk jaringan masih lokal ya, karena hampir semuanya dari luar kota. Sementara untuk domisili KTP tersangka sebagian besar dari Majalengka,” jelas dia.

Untuk tersangka kasus narkotika akan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI, nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dan juga Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk tersangka kasus menjual atau mengedarkan obat keras atau bebas terbatas tanpa ijin edar Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (***)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT
Provokasi Pergerakan RAMPAS 08 DPD Pamekasan, Florencia Korwil Jatim Audiensi dengan Polres Pamekasan
Diawasi Ketat, Kejari Ancam Stop Pengerjaan Proyek Strategis Pemkab Sampang Jika Langgar Aturan
Gerak Cepat Polsek Banyuates Tangkap Pelaku Jambret yang Sempat Kabur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?

Sabtu, 20 September 2025 - 08:05 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT

Berita Terbaru