Ungkap Kasus Narkoba, Polres Tebing Tinggi Musnahkan Sabu dan Ekstasi

- Penulis

Senin, 30 September 2024 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TEBINGTINGGI, Beritaimn.com – Dari hasil pengungkapan kasus narkotika dan obat-obatan (narkoba), Polres Tebing Tinggi Polda Sumut memusnahkan barang bukti narkoba berupa sabu dan pil ekstasi. Pemusnahan itu digelar di halaman Aula Kamtibmas Polres Tebing Tinggi, Jalan Pahlawan, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Senin (30/9/2024) pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya diinformasikan beberapa waktu lalu, jajaran Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan 2 orang tersangka, yakni, ES (31) dan SG (46) warga Tanjungbalai yang membawa narkoba jenis sabu sabu dan pil ekstasi di daerah Jalan Lintas Sumatera Kel. Ledong Timur Kec. Aek Ledong Kab. Asahan, dimana saat itu Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus tersebut berdasarkan penyelidikan dan pengembangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada kesempatan ini, kita akan memusnahkan sejumlah barang bukti sabu sebanyak 9.900 gram dan ekstasi sebanyak 29.920 butir. Pemusnahan barang bukti ini tentunya mempunyai dasar dan ketetapan dari Kejaksaan Negeri saat dilanjutkan dengan laporan polisi terkait penanganan tindak pidana narkotika,” ungkap Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas LJ Tampubolon didampingi Kasat Narkoba AKP Wisnugraha Paramaartha saat memimpin kegiatan press release.

Kapolres menjelaskan, dalam kasus yang berhasil diungkap, tersangka RS dan SG merupakan orang yang diduga menguasai atau memiliki dan membawa barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi yang kita amankan di Jalinsum tepatnya di Aek Ledong, Asahan.

“Ini merupakan program prioritas Polda Sumut terkait pemberantasan narkoba yang mampu mempercepat dan membuat aman serta mempunyai legitimasi yang pasti terkait penegakan hukum,” sambungnya.

Baca Juga:  Polres Batu Bara Patroli Gabungan Cegah Aksi Kejahatan Jalanan

Sesuai dengan ketentuan tersebut, barang bukti narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan harus segera dihapuskan atau dimusnahkan.

“Melalui kegiatan pemusnahan ini, kita berharap dapat mengurangi risiko penyalahgunaan narkotika dan kita bisa meningkatkan kepercayaan publik terhadap komitmen kita bersama dalam memberantas peredaran narkotika,” pungkas Kapolres.

Usai diperiksa Ketua Tim Labfor Polda Sumut AKP R. Fani Miranda, ST, Kapolres dan Forkopimda memusnahkan barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi dengan cara merebus sehingga barang bukti tersebut larut dan dibuang ke saluran limbah.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Masdulhak mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Asahan Nomor: B/6138F/L2.23/Enz.1/08/2024, tanggal 26 Agustus 2024.

“Untuk kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Tahun 2008, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati/pidana penjara seumur hidup/pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandasnya.

Turut hadir dalam kegiatan, Kepala BNN Kota Tebing Tinggi Kompol Dr Hendro Wibowo, SIP, MM, MSi, mewakili Kajari, Alvin Z, tim pengacara Agung Saputra Damanik, SH dan personel Polres Tebing Tinggi. (W7).

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ambulans Gratis Polres Gresik Antar Jenazah Pahlawan Devisa Asal Desa Lowayu ke Rumah Duka
Semarakkan Hari Jadi Humas Polri Ke-74, Kapolres Tebing Tinggi Pimpin Donor Darah
Sipropam Polres Batu Bara Gelar Pengawasan Pelayanan Publik
Polres Sibolga Gelar Patroli Antisipasi Tawuran Remaja, Wujudkan Situasi Aman dan Kondusif
Sambang dan Cooling System Sat Samapta Polres Batu Bara Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas
Polres Batu Bara Patroli Antisipasi Aksi Kejahatan Malam
Sat Samapta Polres Batu Bara Patroli Kota, Pastikan Kondusif Kamtibmas
Sat Lantas Polres Batu Bara Gatur Lalin, Pastikan Lalulintas Aman Lancar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:25 WIB

Ambulans Gratis Polres Gresik Antar Jenazah Pahlawan Devisa Asal Desa Lowayu ke Rumah Duka

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:20 WIB

Semarakkan Hari Jadi Humas Polri Ke-74, Kapolres Tebing Tinggi Pimpin Donor Darah

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:11 WIB

Sipropam Polres Batu Bara Gelar Pengawasan Pelayanan Publik

Rabu, 22 Oktober 2025 - 05:08 WIB

Polres Sibolga Gelar Patroli Antisipasi Tawuran Remaja, Wujudkan Situasi Aman dan Kondusif

Rabu, 22 Oktober 2025 - 02:29 WIB

Sambang dan Cooling System Sat Samapta Polres Batu Bara Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru