Masyarakat Antusias, Kejari Karawang Resmikan Rumah Restorative Justice Ketiga di Desa Cintakasih Pangkalan

- Penulis

Rabu, 24 Agustus 2022 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARAWANG, Beritaimn.com Kejaksaan Negeri Karawang kembali meresmikan rumah restorative justice (RJ) ketiga di Desa Cintakasih, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang.

Rumah RJ ketiga ini diresmikan Wakil Bupati Karawang Aep Syaepulloh, Rabu (24/8/2022). Hadir dalam peresmian tersebut, Kajari Karawang, Kapolsek, Danramil, Camat, kepala desa hingga tokoh agama.

Sebelumnya beberapa waktu lalu diresmikan rumah RJ di Desa Karyamulya Kecamatan Batujaya, Desa Kutapohaci Kecamatan Ciampel. Dengan adanya rumah RJ tersebut, maka penyelesaian perkara di tiga desa itu bisa ditempuh melalui rumah RJ.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Peresmian rumah RJ yang ketiga ini, kita semua tahu masyarakat sangat antusias dalam pembentukan rumah RJ. Termasuk apa yang kita resmikan kali ini  semuanya merupakan ide dan kemauan dari pada masyarakat sendiri dan kami hanya menjembatani,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Martha Parulina.

Martha menerangkan, dalam legalitas rumah RJ sendiri pihaknya bekerja sama dengan Bupati dan Pemerintah Daerah (Pemda). Sedangkan dalam segi pengelolaan rumah RJ sendiri, pihaknya juga akan bekerja sama dengan civitas akademika di lingkup Kabupaten Karawang, seperti dari Universitas Singaperbangsa Karawang maupun Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang.

Baca Juga:  Pemaparan tentang K3 terhadap anggota Koptkbm dumai di kantor pelindo Dumai

“Mereka nanti bisa praktek kerja di sini, jadi organisasi dapat bisa berjalan, bukan hanya dari sini terbentuk kemudian terbengkalai,” ungkapnya

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa dalam prosedur penanganannya sendiri, rumah RJ ini berjalan sesuai surat keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Karawang. Artinya secara struktural, Kepala Desa atau Lurah bertanggungjawab dalam rumah RJ ini. Kemudian mereka melakukan administrasi dan jika memerlukan bantuan, maka Kejaksaan Negeri Karawang akan segera menuju lokasi rumah RJ.

Saat ini Kejaksaan menargetkan 297 desa yang ada di Kabupaten Karawang bisa berdiri Rumah RJ. (***)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Hadiri Rapat Koordinasi Kamtibmas
Polsek Dolok Merawan Hadiri Bakti Sosial Rail Clinic di Stasiun Bajalingge
Pernyataan Praktisi Hukum Hanya Sebatas Penggiringan Opini Tanpa Bukti Hukum
Polres Tebing Tinggi Dengarkan Keluhan Warga Dalam Jumat Curhat di Desa Juhar

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?

Senin, 15 September 2025 - 04:16 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Hadiri Rapat Koordinasi Kamtibmas

Berita Terbaru

Berita

Pemuda Pancasila dan Masyarakat Bergotong Royong

Senin, 15 Des 2025 - 12:03 WIB