Polisi Tangkap 3 Sindikat Pengedar Narkoba Jaringan Lintas Negara di Grand Wisata Tambun

Polisi Tangkap 3 Sindikat Pengedar Narkoba Jaringan Lintas Negara di Grand Wisata Tambun

Spread the love

BEKASI, Beritaimn.com Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi berkerja sama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta berhasil gagalkan pengedaran ribuan butir pil ekstasi lintas negara  Kongo – Belgia -Jerman – Indonesia.

Dari tangan tiga pelaku Polisi mengamankan sedikitnya 4.911 butir pil ekstasi dan 60 gram sabu-sabu, yang diamankan di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengungkapkan, penangkapan tiga pelaku ini diamankan dilokasi berbeda. Modus pengiriman antar negara ini menggunakan jasa pengiriman paket logistik.

“Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya rencana pengiriman narkotika jenis sabu dan ekstasi dari luar negeri yaitu negara Kongo – Belgia – Jerman ke Indonesia dengan menggunakan modus pengiriman paket,” kata Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, saat gelar press release di Mapolrestro Bekasi, Selasa (23/08/2022) siang.

Dikatakan Gidion, penangkapan berawal dari pelaku Irhan Tanjung di area parkir rumah makan di Kawasan Grand Wisata Tambun Selatan dan DKI Jakarta beberapa waktu lalu. Kemudian, Irhan sendiri menjadi penerima pake ekstasi dari jasa paket ekspedisi.

“Di Area Parkir Bebek Kaleyo yang beralamat di Grand Wisata Desa Lambang Sari Kecamatam Tambun Selatan Kabupaten Bekasi. Barang Bukti 4.411 Butir Ekstasi dengan berat 1.928,17 gram,”jelas Kapolres.

Lanjut Kapolres,”Kemudian area parkir rumah sakit Husada Mangga Besar, Kota Jakarta Pusat, dengan barang bukti sebanyak 500 Butir Ekstasi dengan berat 212,23 gram,”sambungnya.

Diketahui, jika diakumulasikan dalam rupiah, barang bukti yang diamankan bernial lebih dari Rp 3 miliar.

Selanjutnya Gidion juga menjelaskan, setelah berhasil mengamankan Irhan, selanjutnya Polisi melakukan penangkapan kedua pelaku lainnya Ade Irawan dan Bano Satria di dua lokasi berbeda lainnya.

“Para pelaku pun diancam dengan Pasal 114 Subsider Pasal 112 UU RI Nomor 36, Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 sampai 20 tahun,”ujarnya. (***)