50 Ribu Satu Ronde, 4 Pelaku Judi Sabung Ayam di Sukabumi Diamankan Polisi

- Penulis

Selasa, 23 Agustus 2022 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers kasus judi sabung ayam di Mapolres Sukabumi, Selasa (23/8/2022). Empat orang dalam judi sabung ayam di Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi. (Istimewa)

i

Konferensi pers kasus judi sabung ayam di Mapolres Sukabumi, Selasa (23/8/2022). Empat orang dalam judi sabung ayam di Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi. (Istimewa)

Konferensi pers kasus judi sabung ayam di Mapolres Sukabumi, Selasa (23/8/2022). Empat orang dalam judi sabung ayam di Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi. (Istimewa)

SUKABUMI, Beritaimn.com Empat orang ditangkap lantaran terlibat praktik judi sabung ayam di Kampung Cikanyere RT 01 RW 07 Desa Cisarua, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Sabtu malam, 20 Agustus 2022. Keempat pelaku adalah DM (37 tahun), ER (28 tahun), YD (42 tahun), dan DH (32 tahun).

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, pelaku terlibat judi sabung ayam di tempat yang disediakan YD dengan uang taruhan Rp 50 ribu. Polisi juga menyita barang bukti tiga ekor ayam jago, satu jam dinding, uang tunai Rp 300 ribu, dan tempat sabung ayam terbuat dari spon bernama kalangan.

“Terima kasih untuk Kapolsek Nagrak dan anggotanya yang sudah mengungkap kasus judi ini. Kita mengamankan sekitar empat orang. Untuk tempat disediakan oleh saudara YD,” kata Dedy dalam konferensi pers, pada Selasa (23/8/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Nagrak Iptu Teguh Putra Hidayat mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan warga sekitar terkait judi sabung ayam di tempat YD.

Baca Juga:  Mencekam! Tawuran Antar Kelompok di Bekasi 1 Pemuda Tewas luka Bacok, 8 orang Diamankan

“Banyak laporan warga yang mempersoalkan aktivitas sabung ayam tersebut, sehingga kami mengambil tindakan tegas dengan mendatangi lokasi,” kata Teguh.

Penggerebekan dilakukan Sabtu lalu sekira pukul 23.30 WIB. Keempat pelaku yang tertangkap basah digiring ke Mapolsek Nagrak. Teguh menyebut pelaku memasang taruhan Rp 50 ribu hingga Rp 65 ribu untuk satu ronde. Dalam satu pertandingan ada lima ronde. Setiap ronde diberi waktu 15 menit dan istirahat 5 menit.

“Modus perjudian langsung tanpa ada kompromi dulu. Baru berjalan dua bulan. Mereka tidak menetap dan yang diamankan tersangka dari wilayah sana semua (Nagrak),” ujarnya.

Menurut Teguh, para pelaku yang sudah ditetapkan jadi tersangka ini selalu berpindah-pindah tempat saat melakukan judi sabung ayam agar tidak ketahuan polisi. “Mereka berpindah pindah, lokasinya di perkampungan di halaman depan rumah, mereka merupakan warga sekitar,” kata Teguh.

Kini, mereka harus mendekam di jeruji besi dan disangkakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara. “Ancaman hukuman 10 tahun pasal 303,” katanya. (***)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT
Provokasi Pergerakan RAMPAS 08 DPD Pamekasan, Florencia Korwil Jatim Audiensi dengan Polres Pamekasan
Diawasi Ketat, Kejari Ancam Stop Pengerjaan Proyek Strategis Pemkab Sampang Jika Langgar Aturan
Gerak Cepat Polsek Banyuates Tangkap Pelaku Jambret yang Sempat Kabur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?

Sabtu, 20 September 2025 - 08:05 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT

Berita Terbaru